Komisi Vi Sebut Kenaikan Cukai Rokok Akan Berdampak Luas

Surabaya -Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok 10,04 persen mulai 1 Januari 2018 disesalkan. Kenaikan itu dianggap merugikan masyarakat dan tidak memberi sumbangsih kenaikkan perekonomian nasional.
Baca Juga
Imbas kenaikan cukai berdasarkan Bambang, selain daya beli masyarakat pada rokok menurun, juga berakibat pada kebutuhan lain serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"20 juta lebih UMKM kita penjual rokok, alasannya ialah cukai dinaikkan, itu menciptakan mereka tidak bisa kulakan beli terus menjual. Karena terlalu mahalnya harga rokok, dan ini akan mematikan UMKM-UMKM kita yang secara riel mereka sesungguhnya topang tonggak dari pada pertumbuhan ekonomi kita, alasannya ialah ekonomi kita ditopang oleh UMKM," ujar dia.
"Ditambah makin banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan kalau industri rokok menurun akhir pajak cukai rokok yang dinaikan serta menggerus petani-petani tembakau, buruh tani tembakau ratusan ribu bahkan jutaan akan tergerus. Ditambah lagi karyawan pabrik-pabrik itu yang beliau sangat menggantungkan nafkahnya dari upah kerja," tegas Bambang.
Ia memperkirakan, kalau rencana kenaikan cukai rokok tetap dilakukan akan berimbas kolapsnya industri rokok yang berakibat pada pegawai yang dirumahkan dan PHK.
"Bila itu terjadi, maka sasaran pemerintah untuk cukai rokok tak bakal terpenuhi. Rencana penetapan tarif cukai tersebut dianggap tidak rasional dan membebani industri rokok. Terlebih perekonomian Indonesia ketika ini belum mengatakan tanda-tanda peningkatan signifikan," tambah polisti yang juga pengusaha kapal penyeberangan ini.
Sumber detik.com