Jerit Karyawan Freeport, Mengaku Hak Tak Dipenuhi

Jerit Karyawan Freeport, Mengaku Hak Tak DipenuhiKaryawan freeport melaksanakan protes atas apa yang dialaminya (Foto: Muhammad Aminudin)

Malang -Sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia melaksanakan protes. Mereka mengaku haknya tak terpenuhi sesuai undang-undang. Mulai dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pemblokiran BPJS, sampai mengakibatkan sembilan karyawan meninggal.

Derita diawali dari kegiatan furlough atau merumahkan karyawan semenjak adanya negoisasi kontrak karya bermetamorfosis Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) antara Freeport Indonesia dengan pemerintah.

Ikhwan Arief salah satu karyawan mengatakan, apa yang dilakukan Freeport merupakan bentuk pelanggaran HAM, dengan merampas hak atas kesejahteraan, hak keadilan, dan hak rasa aman, yang semua tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Furlogh atau kegiatan merumahkan karyawan ialah cara halus yang ujungnya PHK sepihak.

"Freeport melaksanakan ini dengan alasan ada pengurangan produksi, pekerjaan, perampingan. Dan kami melihat ini karena pengaruh berlarutnya negoisasi Freeport dengan pemerintah soal IUPK. Hanya pemerintah yang bisa menuntaskan kasus hak-hak kami," katanya kepada wartawan, Selasa (19/12/2017).

Perlakuan sepihak Freeport, kata dia, telah mengakibatkan sembilan karyawan meninggal dunia. Mereka tak bisa membayar biaya pengobatan, karena jaminan kesehatan (BPJS) diblokir oleh manajemen.

"Teman kami meninggal dalam perawatan, BPJS diblokir dan harus menanggung biaya sendiri," bebernya.

Karyawan freeport melaksanakan protes atas apa yang dialaminyaKaryawan freeport melaksanakan protes atas apa yang dialaminya (Foto: Muhammad Aminudin)

Dikatakan, ada sekitar 3 ribu karyawan mengalami nasib yang sama. Mayoritas menentukan pulang, karena untuk bertahan di Timika, Papua, mereka tak mampu. Selain tak mempunyai kawasan tinggal, juga dikarenakan biaya hidup yang mahal.

"Kami sebagai warga negara Indonesia, meminta kepada pemerintah biar segera menuntaskan kasus yang dialami karyawan Freeport," tegas Ikhwan yang mengaku sudah 12 tahun bekerja di Freeport.

Para pekerja juga berharap, pemerintah bisa mengembalikan jaminan kesehatan (BPJS) yang telah diblokir. Karena Freeport dengan sengaja tak membayar jaminan kesehatan kepada karyawan yang melaksanakan mogok kerja sampai meninggal dunia.

"Ini sudah terlalu lama, penelantaran yang dilakukan Freeport. Pemerintah harus segera menyelesaikan. Agar Freeport bertanggung jawab dan janji terhadap hak karyawannya," kata karyawan lain, Agung Widyatmoko.

"Kami meminta Presiden Joko Widodo turun tangan. Dan tidak memperlihatkan ijin ekspor konsentrat Freeport, alasannya ialah sudah melaksanakan pelanggaran HAM kepada karyawannya," tandas Agung.

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel