Jerit Karyawan Freeport, Mengaku Hak Tak Dipenuhi

Malang -Sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia melaksanakan protes. Mereka mengaku haknya tak terpenuhi sesuai undang-undang. Mulai dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pemblokiran BPJS, sampai mengakibatkan sembilan karyawan meninggal.
Baca Juga
Furlogh atau kegiatan merumahkan karyawan ialah cara halus yang ujungnya PHK sepihak.
"Freeport melaksanakan ini dengan alasan ada pengurangan produksi, pekerjaan, perampingan. Dan kami melihat ini karena pengaruh berlarutnya negoisasi Freeport dengan pemerintah soal IUPK. Hanya pemerintah yang bisa menuntaskan kasus hak-hak kami," katanya kepada wartawan, Selasa (19/12/2017).
"Teman kami meninggal dalam perawatan, BPJS diblokir dan harus menanggung biaya sendiri," bebernya.
![]() |
Dikatakan, ada sekitar 3 ribu karyawan mengalami nasib yang sama. Mayoritas menentukan pulang, karena untuk bertahan di Timika, Papua, mereka tak mampu. Selain tak mempunyai kawasan tinggal, juga dikarenakan biaya hidup yang mahal.
"Kami sebagai warga negara Indonesia, meminta kepada pemerintah biar segera menuntaskan kasus yang dialami karyawan Freeport," tegas Ikhwan yang mengaku sudah 12 tahun bekerja di Freeport.
Para pekerja juga berharap, pemerintah bisa mengembalikan jaminan kesehatan (BPJS) yang telah diblokir. Karena Freeport dengan sengaja tak membayar jaminan kesehatan kepada karyawan yang melaksanakan mogok kerja sampai meninggal dunia.
"Ini sudah terlalu lama, penelantaran yang dilakukan Freeport. Pemerintah harus segera menyelesaikan. Agar Freeport bertanggung jawab dan janji terhadap hak karyawannya," kata karyawan lain, Agung Widyatmoko.
"Kami meminta Presiden Joko Widodo turun tangan. Dan tidak memperlihatkan ijin ekspor konsentrat Freeport, alasannya ialah sudah melaksanakan pelanggaran HAM kepada karyawannya," tandas Agung.
Sumber detik.com