Karyawan Pabrik Sepatu Di Pasuruan Wadul Disnaker Tolak Phk

Karyawan Pabrik Sepatu di Pasuruan Wadul Disnaker Tolak PHKFoto: Muhajir Arifin

Pasuruan -Sekitar 100 karyawan pabrik sepatu PT Sun Hyung Indonesia, yang berlokasi di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan menggelar unjukrasa di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans), Jalan Ir Juanda, Pasuruan.

Mereka meminta pertolongan dari tindakan perusahaan yang dinilai sewenang-wenang. Karyawan yang sebagian besar wanita ini mendatangi kantor Disnakertrans dengan motor. Mereka membawa belasan poster tuntutan dan eksklusif melaksanakan orasi begitu tiba di lokasi. Mereka menuding perusahaan diktatorial alasannya memutus hubungan kerja (PHK) kepada 25 rekannya tanpa alasan jelas.

Baca Juga

"Selain melaksanakan PHK, perusahan juga mengancam karyawan lain yang membela temannya yang di-PHK," kata Abdul Rosyid, salah seorang karyawan di lokasi, Senin (28/8/2017).

Karyawan pabrik sepatu yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kahutindo tersebut, kata Rosyid, diancam akan diberhentikan bila terus-terusan minta supaya puluhan rekannya itu dipekerjakan kembali. Pihak pabrik juga melarang karyawan berserikat.

"Kami minta 25 sahabat kami dipekerjakan kembali. Mereka sudah bekerja di sana 5 -9 tahun," tandasnya.

Imron, salah satu korban PHK yang ikut dalam agresi menyampaikan ia sangat kaget dikala mendapatkan PHK pada 31 Juli 2017. Padahal perusahaan tengah banyak seruan produk. "Nggak ngerti kenapa di-PHK padahal banyak orderan," katanya.

Aksi ini dilakukan karyawan alasannya sudah beberapa kali melapor ke dinas atas PHK sepihak tersebut. Namun dari laporan tersebut, mereka menilai tak ada tindakan konkrit dari dinas.

Plt Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Agus Hernawan, menyampaikan pihaknya sebetulnya sudah tiga kali melaksanakan obrolan dengan perusahaan menurut laporan PHK tersebut, bahkan melibatkan pengawas dari Disnaker Jatim. Namun belum ada titik temu.

Pihaknya akan menyurati ke Disnaker Jatim supaya kembali menurunkan pengawas untuk melaksanakan upaya penyelesaian diantaranya menilik kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan.

"Karyawan juga sanggup membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) supaya segera menerima kepastian aturan dan menemukan solusi," kata Agus.

Setelah menerima balasan dari Disnakertrans, para karyawan membubarkan diri.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel