Karyawan Rokok Tuntut Pesangon, Perusahaan: Kami Sudah Bayar Semua

Karyawan Rokok Tuntut Pesangon, Perusahaan: Kami Sudah Bayar SemuaFoto: Muhajir Arifin

Jakarta -Sekitar 200 karyawan pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) KUD Sumberejo, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, demo meminta perusahaan memperlihatkan perhiasan pesangon yang dianggap menjadi haknya. Pihak perusahaan menyatakan bahwa ratusan karyawan yang semuanya wanita itu sudah diberikan pesangon sesuai Perjanjian Bersama (PB).

"Pada 2015, semua karyawan (yang demo) itu sudah menandatangani Perjanjian Bersama (PB), satu persatu sudah menandatangi surat tersebut, ada saksi dari serikat pekerja dan sudah kita olok-olokan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan sudah mendapat penetapan," kata Direktur Utama SKT KUD Sumberejo, Nurul Huda, ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (22/5/2017).

Baca Juga

Nurul menjelaskan dalam Perjanjian Bersama tersebut sudah disepakati Pengakhiran Hubungan Kerja antara perusahaan dan setiap karyawan.

"Saat itu sudah disepakati bersama pengakhiran hubungan kerja dengan sadar, termasuk jumlah pesangon yang akan diterima para karyawan, ada semua. Dan pesangonnya juga sudah kami bayarkan semua, ada kwitansinya. Makara kalau dibilang kurang (pesangonnya) itu bagaimana, kan sudah ada kesepakatan," jelasnya.

Nurul sendiri mengaku prihatin dengan agresi yang dilakukan para karyawan wanita tersebut, apalagi harus berpanas-panasan dengan membawa anak.

"Jadi mereka itu kan punya pengacara, silahkan tempuh jalur aturan kalau menganggap ada celah atau cacat aturan dalam perjanjian tersebut. Janganlah demo terus, kasihan. Tempuh saja jalur resmi," ungkapnya.

Senin pagi, 200-an karyawan SKT mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jalan Hayam Wuruk untuk mengadukan nasib mereka yang merasa ditelantarkan perusahaan Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Sukorejo. Tak sedikit diantaranya yang membawa belum dewasa mereka yang masih balita.

Para ibu ini menuntut KUD Sumberejo, Sukorejo, Kabupaten Pasuruan yang merupakan kawan kerja PT Sampoerna, memperlihatkan uang pesangon secara penuh. Para karyawan ini bekerja di pabrik mulai 5-15 tahun.

"Saya sudah 15 tahun bekerja, tapi hanya diberi pesangon Rp30 juta, padahal seharusnya Rp80 juta," kata Umiasih (40), warga Purwosari di lokasi, Senin (22/5/2017).

Umiasih mengaku sekarang menganggur semenjak tak bekerja di pabrik. "Kami di PHK secara halus. Kami diminta menandatangani surat yang tak pernah kami tahu isinya, ternyata itu surat pengunduran diri," jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Henis Widiyanto, yang menemui mereka menyatakan bahwa pihaknya tak mempunyai wewenang menindaklanjuti keluhan karyawan. Pihaknyapun menyarankan karyawan mengadukan nasib mereka ke koperasi.

"Itu mestinya ke KUD Sumberejo, bukan ke dinas. Itu yang punya wewenang kan koperasinya, yang demo tadi anggota koperasi," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Henis UKM Henis Widiyanto.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel