Buruh Perusahaan Kayu Lapis Baca Surat Yasin Tuntut Pengurangan Jam Kerja
Foto: Yakub Mulyono
Jember -Puluhan buruh PT Muroco, pabrik penghasil kayu lapis di Jember, menggelar agresi unjukrasa di depan pabrik, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa. Aksi ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan beruntun semenjak Selasa (24/5) kemarin.Pada agresi kedua ini, puluhan buruh setuju untuk mogok kerja dan membaca surat yasin sebagai simbol matinya hati nurani pemilik perusahaan. Buruh menuntut semoga ada pengurangan jam kerja sesuai dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 ihwal ketenagakerjaan.
"Buruh meminta jam kerja menjadi tujuh jam lantaran itu sesuai undang-undang. Sementara ini, buruh bekerja sekitar 9 jam dan tidak menerima upah lembur dari aksesori jam kerja itu," kata korlap agresi Supriadi, Rabu (25/5/2016) pagi.
Supriadi merupakan karyawan PT Moroco dan juga Wakil Ketua Basis Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi). Dia menegaskan, bila perusahaan menghendaki buruh bekerja lebih dari tujuh jam, maka harus diberikan upah lembur.
"Perusahaan hanya mementingkan sasaran sebesar 53 kubik kayu lapis per hari. Itu sasaran yang terlalu tinggi untuk kerja selama tujuh jam," tegasnya.
Sesuai dengan perhitungannya, setiap kerja selama tujuh jam, buruh hanya bisa memproduksi sekitar 43 kubik kayu lapis.
Ketua Sarbumusi Kabupaten Jember Umar Faruq menyebutkan, jumlah buruh PT Moroco sebanyak 285 orang. Sedangkan yang masuk menjadi anggota Sarbumusi Jember sebanyak 207 orang.
"Kami juga mendengar informasi bahwa ada anggota kami yang bekerja di PT Moroco diancam dipecat jikalau menggelar aksi. Jumlahnya sekitar 70 orang," sebut Faruk.
Oleh lantaran itu, pihaknya akan mengawal dan melindungi anggotanya itu. Pasalnya, beliau menilai bahaya PHK itu merupakan indikasi pelemahan serikat buruh.
Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan buruh berorasi di depan pabrik. Kemudian mereka membacakan Surat Yasin secara serentak. Beberapa buruh sempat histeris dan memaksa untuk masuk ke dalam pabrik. Terlihat pula rekannya menahan dan menenangkan buruh yang histeris itu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember Akhmad Hariadi yang menemui buruh berjanji akan menuntaskan dilema hubungan industrial itu.
"Persoalannya, buruh menginginkan tercapainya target. Padahal sesuai dengan undang undang, masa kerja buruh per hari selama tujuh jam. Artinya, memenuhi atau tidak memenuhi target, jikalau kerja selama tujuh, maka kewajiban buruh terpenuhi," papar Hariadi.
Lalu Hariadi pun menghubungi pihak perusahaan lewat sambungn telfon. Dalam perbincangan itu, petinggi perusahaan sedanh berada di Kecamatan Rambipuji lantaran ada urusan keluarga.
"Saya tunggu di kantor Disnakertrans. Mari kita bermusyawarah dengan buruh juga. Saya jamin keamanan saudara. Ini dilema harus segera terselesaikan," tukas Hariadi sambil menutup teleponnya.
Sumber detik.com