Kedubes As Di Indonesia Belum Patuhi Putusan Ma Di Kasus Ketenagakerjaan

Kedubes AS di Indonesia Belum Patuhi Putusan MA di Kasus Ketenagakerjaanilustrasi (ist)

Jakarta -Konsulat Amerika Serikat (AS) di Medan, Sumatera Utara dan Kedutaan Besar AS di Jakarta dieksekusi Mahkamah Agung (MA). Dalam amarnya, MA memerintahkan pihak AS membayar pesangon karyawannya Indra Taufiq yang di-PHK.

Namun, tiga kali didatangi Indra, pihak Konsulat AS belum juga mematuhi putusan MA itu.

Baca Juga

\\"Ada tiga kali kita berkunjung ke konsulat di Medan tapi mereka selalu bilang pribadi diurus ke Jakarta saja (Kedubes AS),\\" kata kuasa aturan Indra, Parlindungan HC Tamba, ketika dihubungi detikcom, Jumat (10\/1\/2014).

Tamba mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Namun, bila masih tak ada itikad baik maka pihaknya tak segan-segan melaksanakan agresi di depan kantor konsulat AS di Medan.

\\"Kita masih menunggu MA mengirim putusannya ke PN Medan. Mereka (konsulat) menyuruh kita pribadi ke Jakarta, nanti kita akan ke sana,\\" ujarnya.

Kasus bermula ketika Indra yang telah mengabdi selama 11 tahun di-PHK pada 26 Juli 2011. Namun pemecatan ini tidak disertai dengan dukungan hak-hak Indra sebagai karyawan. Atas hal itu, Indra kemudian mengajukan somasi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan.

Dalam jawabannya, Pejabat Fungsi Konsuler Konsulat AS di Medan, Ms Kathryn Crokart menyampaikan dalam menjalankan tugasnya tindak tunduk pada yurisdiksi aturan maupun administratif Indonesia. Selain itu, konsulat AS di Medan tidak memiliki personalitas aturan yang terpisah dari negara AS sehingga tidak sanggup dijadikan sebagai pihak tergugat.

Jawaban pihak AS ini diamini oleh PHI Medan. PHI Medan menyatakan somasi Indra tidak sanggup diterima pada 26 April 2012. Atas putusan tersebut, Indra kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan.

Duduk sebagai majelis kasasi yaitu Djafni Djamal, Dwi Tjahyo Soewarsono dan Buyung Marizal. Dalam pertimbangannya, MA memutuskan pendapat PHI Medan yang menyatakan PHI Medan tidak berwenang untuk mengadili ialah tidak sanggup dibenarkan. Sebab perkara yang diadili ialah perkara ketenagakerjaan antara pimpinan Konsulat AS di Medan dengan Indra.

MA kemudian menghukum pihak Konsulat AS untuk membayar hak-hak Indra yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakeraan. Hingga gosip ini diturunkan, detikcom terus berusaha mengkonfirmasi hal di atas ke pihak Kedubes AS di Jakarta.






Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel