Pekerja Hotel Se-Makassar Demo Tolak Larangan Pns Rapat Di Hotel

Makassar -
Sekitar 500 pekerja hotel se-Makassar turun ke jalan memprotes terbitnya Surat Edaran Menteri Pemberdayaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 perihal Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, yang melarang PNS melaksanakan rapat di hotel-hotel.
Dalam orasinya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga di depan ratusan massa karyawan hotel se-Makassar di depan monumen Mandala Makassar, rabu (26/11), meminta Menpan RB Yuddy Chrisnandi segera merevisi Surat Edaran-nya, alasannya akan mematikan perjuangan perhotelan se-Indonesia.
Baca Juga
"Dengan pemberlakuan Surat Edaran Menpan RB, akan menciptakan hotel menjadi colaps, bahaya PHK pada karyawan-karyawan hotel juga semakin nyata, hukum tersebut sangat tidak adil bagi kami," ujar Anggiat yang juga General Manager Hotel Grand Clarion Makassar.
Seperti diketahui sebelumnya, Surat Edaran Menpan RB ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja; Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung; para kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK); para Sekjen Lembaga Tinggi Negara; para pimpinan sekretariat Dewan/Komisi/Badan; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota, dalam rangka penghematan anggaran belanja dan belanja pegawai, khususnya yang terkait dengan pembatasan acara pertemuan/rapat di luar kantor, supaya melaksanakan langkah-langkah antara lain menyelenggarakan seluruh acara instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya.
Sumber detik.com