Jakarta -Presiden Jokowi memanggil Menaker Hanif Dhakiri ke Istana Negara dan memerintahkan untuk revisi PP jaminan hari renta (JHT). Hanif pun menyatakan bahwa karyawan yang di-PHK dapat eksklusif mencairkan JHT sehabis satu bulan.
"Kan itu tidak menganggu yang 10 tahun (seperti diatur UU No 40/2004), bagi mereka yang aktif kan tetap 10 tahun. Kalau beliau masih bekerja enggak akan ambil JHT-nya kan? Dia yang bermasalah ambil JHT-nya, ada pengecualian. Makara revisi PP-nya saja," kata Hanif di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015).
Sebelumnya diatur bahwa penerima BPJS Ketenagakerjaan gres dapat mencairkan sebagian JHT sehabis 10 tahun. Sedangkan untuk mencairkan sepenuhnya gres dapat dilakukan sehabis masuk usia pensiun atau berusia 56 tahun.
"Kalau kena PHK tidak dikenakan lagi (iuran), jikalau anda ada pekerjaan lagi aktif kerja terus 10 tahunnya berlaku. Kalau PHK 1 bulan dapat ambil JHT-nya. Kena PHK atau berhenti bekerja," imbuh dia.
Sementara itu Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menambahkan bahwa perintah Presiden Jokowi ini sudah dapat disampaikan ke masyarakat. Namun memang belum semua karyawan yang di-PHK dapat eksklusif terakomodasi.
Sumber detik.com