Pertama Di Indonesia, Bos Dibui 18 Bulan Alasannya Ialah Kekang Hak Berserikat Buruh

Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menghukum pimpinan PT Sri Rejeki Mebelindo, Hariyanto Hutomo Hidayat, selama 18 bulan penjara sebab mengekang hak buruhnya untuk berserikat dan berorganisasi. Putusan ini menjadi putusan pertama di Indonesia dalam kasus serupa.
Kasus yang menimpa pabrik dengan 250 karyawan itu bermula dikala buruh PT Sri Rejeki menciptakan serikat pekerja pada 2008 silam. Serikat pekerja itu kemudian didaftarkan di Disnakertrans Kabupaten Pasuruan pada awal 2009. Setelah itu, daftar susunan pengurus kemudian diserahkan ke Hariyanto tapi ditanggapi negatif. Hariyanto merasa tersinggung sebab tidak diberitahu terlebih dahulu akan adanya organisasi serikat pekerja itu.
Baca Juga
Lantas Hariyanto memanggil ketua serikat pekerja terpilih, M Jakfar dan hasilnya M Jakfar diminta tidak aktif dalam acara tersebut. Tidak hanya itu, Hariyanto pun mengancam akan mem-PHK karyawan yang tergabung dalam organisasi pekerja itu.
Ancaman Hariyanto bukan isapan jempol, beliau mem-PHK 107 buruh yang aktif di organisasi serikat pekerja itu. Sebagai balasannya, buruh lainnya pun mogok kerja pada Agustus 2009. Karena deadlock, buruh kemudian mempolisikan Hariyanto sebab memberangus hak-hak buruh untuk berserikat. Alhasil, Hariyanto harus berhadapan dengan penyidik dan duduk di dingklik pesakitan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 14 Juli 2011, jaksa menuntut Hariyanto dengan eksekusi 1 tahun penjara. Hariyanto dinilai melanggar pasal 43 UU Nomor 21 tahun 2000 perihal Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Gayung bersambut. Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan tuntutan itu pada 15 Agustus 2011.
Siapa nyana, eksekusi itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, Hariyanto juga didenda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti kurungan 6 bulan.
Atas vonis itu, Heriyanto mengajukan kasasi pada 8 Februari 2012. Hariyanto menilai eksekusi terhadap dirinya tidak adil sebab PHK yang dilakukannya telah dikuatkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi Hariyanto Utomo Hidayat," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (21/10/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Vonis yang diketok pada 27 Januari 2014 itu diputus secara bulat, tidak diwarnai dissenting opinion. Dalam kasus ini, Hariyanto tidak ditahan semenjak proses penyidikan.
Sumber detik.com