Menakertrans Imbau Perusahaan Bayar Thr Dan Selenggarakan Pulang Kampung Bersama

Jakarta -Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau perusahaan semoga segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawannya yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 bulan berturut-turut. Tak hanya karyawan tetap, karyawan kontrak dan outsourcing juga berhak mendapatkan THR.
Baca Juga
Sementara jikalau perusahaan mempunyai peraturan pembagian THR yang lebih baik, maka harus dilakukan menurut peraturan tersebut. Jika ada pelanggaran terkait pembayaran THR, pekerja diminta melaporkannya ke posko pengaduan THR di Disnaker di seluruh Indonesia atau posko pengaduan THR sentra di Gedung Kemnakertrans Jl, Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8 A.
Pria yang dekat disapa Cak Imin ini juga mengimbau perusahaan untuk menggelar pulang kampung bersama. Gubernur dan Bupati/Walikota juga diimbau untuk mendorong perusahaan di daerahnya menyelenggarakan pulang kampung lebaran bersama.
"Insya Allah pulang kampung bersama akan meningkatkan produktivitas karyawan dan membuat kekerabatan industrial yang harmonis," tutupnya.
Sumber detik.com