Menakertrans Imbau Perusahaan Bayar Thr Dan Selenggarakan Pulang Kampung Bersama

Menakertrans Imbau Perusahaan Bayar THR dan Selenggarakan Mudik Bersama

Jakarta -Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau perusahaan semoga segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh karyawannya yang telah mempunyai masa kerja minimal 3 bulan berturut-turut. Tak hanya karyawan tetap, karyawan kontrak dan outsourcing juga berhak mendapatkan THR.

"Bahkan sesuai peraturan, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan tetap berhak atas THR," kata Muhaimin dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (17/7/2014).

Baca Juga

Muhaimin mengatakan, masing-masing perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan besarnya THR bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka menerima THR sebesar satu bulan upah.

"Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah," paparnya.

Sementara jikalau perusahaan mempunyai peraturan pembagian THR yang lebih baik, maka harus dilakukan menurut peraturan tersebut. Jika ada pelanggaran terkait pembayaran THR, pekerja diminta melaporkannya ke posko pengaduan THR di Disnaker di seluruh Indonesia atau posko pengaduan THR sentra di Gedung Kemnakertrans Jl, Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan lantai 8 A.

"Kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak, mulai penyadaran, mediasi teguran surat peringatan, hingga tuntutan aturan ke pengadilan kekerabatan industrial dan nama perusahaannya bakal diumumkan," kata Muhaimin.

Pria yang dekat disapa Cak Imin ini juga mengimbau perusahaan untuk menggelar pulang kampung bersama. Gubernur dan Bupati/Walikota juga diimbau untuk mendorong perusahaan di daerahnya menyelenggarakan pulang kampung lebaran bersama.

"Insya Allah pulang kampung bersama akan meningkatkan produktivitas karyawan dan membuat kekerabatan industrial yang harmonis," tutupnya.



Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel