Menaker Hanif : Pp Jht Bpjs Akan Direvisi, Karyawan Phk Dapat Eksklusif Cairkan

Menaker Hanif : PP JHT BPJS Akan Direvisi, Karyawan PHK Bisa Langsung CairkanFOTO: Elisa/CNN Indonesia

Jakarta -Menaker Hanif Dhakiri dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Negara untuk membahas soal polemik PP No 46/2015 wacana jaminan hari renta (JHT). Usai pertemuan itu Hanif pun eksklusif menyebut bakal ada revisi PP yang menuai kritikan tersebut.

"Kita sudah lapor ke Presiden dan saya sudah menerima perintah dari presiden, pada dasarnya jaminan hari renta itu presiden memerintahkan kepada kita untuk memastikan bahwa para pekerja yang terjena PHK sanggup mengambil JHT nya itu sebulan sehabis kena PHK. Kaprikornus bila ada ramai-ramai kemarin 10 tahun itu ialah bagi mereka penerima aktif. Kalau kena PHK 1 bulan lalu ia sanggup ambil JHT-nya, konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini," tutur Hanif di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015).

Baca Juga

Revisi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Salah satu yang akan diatur ialah mengenai hukum pencairan sebagian yang gres sanggup dilakukan sehabis kepesertaan 10 tahun menyerupai tertuang di UU No 40/2004.

"Perintahnya dari Presiden gres tadi," sebut dia.

Hanif menambahkan bahwa apabila karyawan yang di-PHK menerima pekerjaan baru, maka ia sanggup meneruskan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel