Menang Melawan Kedubes As Di Perkara Ketenagakerjaan, Indra: Alhamdulillah

Jakarta -Sopir Konsulat Amerika Serikat di Medan, Indra Taufiq tidak menyangka dirinya dapat menang di Mahkamah Agung (MA) melawan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Indonesia. Dalam putusannya, MA menghukum pihak AS membayar uang pesangon Indra alasannya ialah di-PHK.
Baca Juga
\\"Saya nggak muluk-muluk, cuma mau pesangon saya. Berapa saja aku terima. Kalau berdasarkan putusan MA itu pesangon aku ada keempat item,\\" terang Indra.
Item itu ialah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Namun sayang, meski Indra menang semenjak 2 April 2013, tetapi sampai hari ini Indra belum mendapat hak-haknya sesuai putusan MA.
Sumber detik.com