Menang Melawan Kedubes As Di Perkara Ketenagakerjaan, Indra: Alhamdulillah

Menang Melawan Kedubes AS di Kasus Ketenagakerjaan, Indra: Alhamdulillah

Jakarta -Sopir Konsulat Amerika Serikat di Medan, Indra Taufiq tidak menyangka dirinya dapat menang di Mahkamah Agung (MA) melawan Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Indonesia. Dalam putusannya, MA menghukum pihak AS membayar uang pesangon Indra alasannya ialah di-PHK.

\\"Alhamdulilah, semua dijawab Yang Kuasa,\\" kata Indra ketika berbincang dengan detikcom, Jumat (10\/1\/2014).

Baca Juga

Indra yang telah mengabdi selama 11 tahun di-PHK pada 26 Juli 2011. Sayangnya pemecatan ini tidak disertai dengan pinjaman hak-hak Indra sebagai karyawan. Atas hal itu, Indra kemudian mengajukan somasi terhadap Konsulat AS di Medan dan Kedubas AS di Jakarta ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Sempat tidak diterima gugatannya, Indra kemudian dimenangkan MA.

\\"Saya nggak muluk-muluk, cuma mau pesangon saya. Berapa saja aku terima. Kalau berdasarkan putusan MA itu pesangon aku ada keempat item,\\" terang Indra.

Item itu ialah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Namun sayang, meski Indra menang semenjak 2 April 2013, tetapi sampai hari ini Indra belum mendapat hak-haknya sesuai putusan MA.

\\"Ada tiga kali kita berkunjung ke konsulat di Medan tapi mereka selalu bilang pribadi diurus ke Jakarta saja (Kedubes AS),\\" kata kuasa aturan Indra, Parlindungan HC Tamba. Hingga gosip ini diturunkan, detikcom terus berusaha mengkonfirmasi hal di atas ke pihak Kedubes AS di Jakarta.






Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel