Ini Pasal Yang Mengantarkan Bos Ke Bui Alasannya Kekang Hak Berserikat Buruh

Ini Pasal yang Mengantarkan Bos ke Bui alasannya yaitu Kekang Hak Berserikat BuruhGedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)

Jakarta -Pimpinan PT Sri Rejeki Mebelindo, Hariyanto Hutomo Hidayat, dieksekusi 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Pria yang akan menapak usia 40 tahun itu dieksekusi alasannya yaitu mengekang hak buruhnya untuk berserikat dan berorganisasi.

Hariyanto tidak terima bila karyawannya menciptakan serikat buruh pada awal 2009 silam. Lantas warga Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, itu mem-PHK 107 buruh yang aktif di organisasi serikat pekerja itu. Sebagai balasannya, buruh lainnya pun mogok kerja pada Agustus 2009. Karena deadlock, buruh kemudian mempolisikan Hariyanto alasannya yaitu memberangus hak-hak buruh untuk berserikat. Alhasil, Hariyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Baca Juga

Pada 15 Agustus 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, Hariyanto juga didenda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti kurungan 6 bulan. Vonis ini dikuatkan pada 27 Januari 2014.

Hariyanto dinilai bersalah melanggar pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 wacana Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 28 berbunyi:

Siapapun dihentikan menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melaksanakan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melaksanakan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melaksanakan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melaksanakan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Adapun bahaya hukuman atas pelanggaran pasal 28 diatur dalam pasal 43, yaitu:

Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenakan hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling usang 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

UU ini disahkan di kurun Presiden Abdurrahman Wahid yang diundangkan pada 4 Agustus 2000.

Tidak hanya itu, ternyata MA juga menyatakan Hariyanto juga bersalah melanggar pasal 185 jo pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

"Terdakwa selaku pimpinan PT Rejeki Mebelindo yang melaksanakan pembayaran upah karyawan lebih rendah dari upah minimum Kabupaten Pasuruan menjadikan 191 orang karyawan menderita kerugian," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (21/10/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Vonis yang diketok pada 27 Januari 2014 itu diputus secara bulat, tidak diwarnai dissenting opinion. Dalam perkara ini, Hariyanto tidak ditahan semenjak proses penyidikan.



Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel