Jalan Panjang Menggugat Joko Widodo Sampai Divonis Melawan Aturan Di Kasus Karhutla

Jakarta -Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo dkk dalam kasus kebakaran hutan Kalimantan 2015. Alhasil, Jokowi dkk diwajibkan melaksanakan sejumlah langkah, dari peraturan pro lingkungan hingga menciptakan rumah sakit paru-paru.
Baca Juga
Kebakaran hutan terjadi di banyak sekali titik di Sumatera dan Kalimantan. Kebakaran jago itu mengakibatkan asap yang hingga ke rumah warga bahkan hingga ke Singapura dan Malaysia. Termasuk juga di Kalimantan Tengah.
Oleh lantaran itu, sekelompok masyarakat menggugat negara ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Mereka yakni Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
PN Palangka Raya mengabulkan somasi warga. Presdien dkk dieksekusi untuk:
I. Presiden Jokowi wajib menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 wacana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan kiprah serta masyarakat yaitu:
1). Peraturan Pemerintah wacana tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
2). Peraturan Pemerintah wacana baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3). Peraturan Pemerintah wacana kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
4). Peraturan Pemerintah wacana instrumen ekonomi lingkungan hidup;
5). Peraturan Pemerintah wacana analisis risiko lingkungan hidup;
6). Peraturan Pemerintah wacana tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
7). Peraturan Pemerintah wacana tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;
II. Jokowi wajib menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar aturan terbentuknya tim gabungan. Tim adonan itu bertugas:
1). Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin perjuangan pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar menurut pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2). Melakukan penegakan aturan lingkungan perdata, pidana maupun manajemen atas perusahaan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;
3). Membuat road map (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan, serta pemulihan lingkungan;
III. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akhir pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang sanggup diakses gratis bagi korban asap;
IV. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena imbas kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
V. Membuat tempat penyelamatan ruang bebas pencemaran guna antisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
VI. Menyiapkan petunjuk teknis penyelamatan dan bekerja sama dengan forum lain untuk memastikan penyelamatan berjalan lancar;
VII. Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
VIII. Kebijakan standar peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
IX. KLHK untuk segera melaksanakan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 wacana Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;
X. KLHK dan Gubernur mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
XI. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan-perusahaan yang lahannya terbakar;
XII. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;
Adapun Gubernur Kalteng dihukum:
1. Membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal.
2. Mengalokasikan dana untuk operasional dan aktivitas tim;
3. Melakukan training dan koordinasi secara bersiklus minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;
4. Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;
5. Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;
6. Gubernur dan DPRD segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur wacana Perlindungan daerah lindung menyerupai diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 wacana Pengelolaan Kawasan Lindung.
Presiden dkk tidak terima dan mengajukan banding.
19 Juni 2017
Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menolak banding Presiden dkk. Majelis tinggi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/ PN Plk tanggal 22 Maret 2017.
Presiden dkk lagi-lagi tidak terima dan mengajukan kasasi.
16 Juli 2019
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden dkk.
19 Juli 2019
MA membeberkan alasan mengapa menolak kasasi Presiden dkk. Yaitu di antaranya putusan PN Palangka Raya dan PT Palangka Raya sudah tepat. Selain itu, argumen kasasi dinilai tidak benar.
![]() |
"Dalam pertimbangannya bahwa pembebanan (tanggung jawab penanggulangan kebakaran hutan-red) kepada pemerintah, kepada pemerintah ini biar menangulangi, menghentikan peristiwa kebakaran hutan yang terjadi Kalimantan Tengah," ucap jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
20 Juli 2019
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melayangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, masih ada ruang untuk pemerintah mengajukan PK.
"Pemerintah akan lakukan PK ke MA sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Ruang untuk itu ada. KLHK akan ke MA untuk mendapat dokumen keputusannya dan sesudah itu akan koordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pengacara negara," ucap Siti.
Simak Video "Melihat Lebih Dekat Kerja Satgas Karhutla"
Sumber detik.com