Rieke Nilai Pemecatan Buruh Pelindo Ii Oleh Rj Lino Janggal

Jakarta -Rieke Dyah Pitaloka menjadi andal untuk peninjauan kembali (PK) pemecatan lima mantan karyawan Pelindo II. Kelima karyawan itu dipecat lantaran menkritik kebijakan Dirut Pelindo II RJ Lino.
Baca Juga
Rieke menyampaikan dalam laporannya analisisnya, serikat pekerja melihat kebijakan RJ Lino berimplikasi dengan hukum. Hal itu terbukti dengan adanya audit dari BPK.
Rieke menyampaikan implikasi kerugian negara tidak ditanggapi oleh RJ Lino. Para pemohon pun mengirimkan surat hasil kajian ke KPK.
![]() |
"Mereka menetapkan memperlihatkan hasil kajian ke KPK. Sampai balasannya RJ Lino ditetapkan tersangka Bareskrim maupun KPK dari hasil audit BPK. RJ Lino sempat praperadilan tetapi ditolak, KPK tetap menang. Artinya apa yang disampaikan pekerja wacana indikasi korupsi terbukti dengan praperadilan bahwa ada unsur bukti pidana," ujar Rieke panjang lebar.
Rieke juga menyampaikan dengan di penjara dua anak buah RJ Lino, seharusnya PHK sepihak ini batal demi hukum. Karena apa yang dilakukan pekerja dengan menolak kebijakan RJ Lino benar.
"Ada hubungan, tentu ada kajian yang diberikan pekerja yang balasannya terbukti dari audit investigasi penyelidikan kepolisan maupun KPK. Apa yang disampaikan pekerja sangat relevan hingga balasannya terbongkar," cetus Rieke.
Tidak terima dengan pemecatan itu, kelimanya sekarang mengajukan PK ke MA. Untuk hingga ke MA, investigasi berkas dilakukan di PN Jakpus.
Sumber detik.com