Rieke Nilai Pemecatan Buruh Pelindo Ii Oleh Rj Lino Janggal

Rieke Nilai Pemecatan Buruh Pelindo II oleh RJ Lino JanggalRieke Dyah Pitaloka

Jakarta -Rieke Dyah Pitaloka menjadi andal untuk peninjauan kembali (PK) pemecatan lima mantan karyawan Pelindo II. Kelima karyawan itu dipecat lantaran menkritik kebijakan Dirut Pelindo II RJ Lino.

Namun belakangan, kritikan kelima karyawan itu menemui titik terperinci lantaran RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Lima orang itu yakni Pratiyoso Sayogi, Effendi Abdullah, M. Iqbal, Dwiyono Hariyadi dan My Rica Arfan.

Baca Juga

Dengan status tersangka RJ Lino yang menempel hingga dikala ini, maka Rieke merasa gila dengan pemecatan kelima buruh tersebut.

"Dengan berjalan waktu, proses pengadaan barang dan jasa proyek Kali Baru, dan kontribusi utang panjang, lalu pendirian anak perusahaan. Kalau di awal ini sudah saya singgung, bahwa ini materi kajian serikat pekerja, mereka sudah sampaikan tetapi orang-orang ini malah di-PHK," ujar Rieke dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (16/10/2017).

Rieke menyampaikan dalam laporannya analisisnya, serikat pekerja melihat kebijakan RJ Lino berimplikasi dengan hukum. Hal itu terbukti dengan adanya audit dari BPK.

"Audit (kerugian negara) dari BPK sebesar Rp 4,08 T perpanjangan kontrak dan termasuk proyek Tanjung Priok yang terindikasi miliran rupiah. Akibatnya Indonesia harus tergantung utang Rp 1,2 T tiap tahunnya," ujar Rieke.

Rieke menyampaikan implikasi kerugian negara tidak ditanggapi oleh RJ Lino. Para pemohon pun mengirimkan surat hasil kajian ke KPK.
Rieke Nilai Pemecatan Buruh Pelindo II oleh RJ Lino Janggal

"Mereka menetapkan memperlihatkan hasil kajian ke KPK. Sampai balasannya RJ Lino ditetapkan tersangka Bareskrim maupun KPK dari hasil audit BPK. RJ Lino sempat praperadilan tetapi ditolak, KPK tetap menang. Artinya apa yang disampaikan pekerja wacana indikasi korupsi terbukti dengan praperadilan bahwa ada unsur bukti pidana," ujar Rieke panjang lebar.

Rieke juga menyampaikan dengan di penjara dua anak buah RJ Lino, seharusnya PHK sepihak ini batal demi hukum. Karena apa yang dilakukan pekerja dengan menolak kebijakan RJ Lino benar.

"Ada hubungan, tentu ada kajian yang diberikan pekerja yang balasannya terbukti dari audit investigasi penyelidikan kepolisan maupun KPK. Apa yang disampaikan pekerja sangat relevan hingga balasannya terbongkar," cetus Rieke.

Tidak terima dengan pemecatan itu, kelimanya sekarang mengajukan PK ke MA. Untuk hingga ke MA, investigasi berkas dilakukan di PN Jakpus.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel