Ini Hasil Pertemuan Pt Rapp Dan Klhk
Jakarta -Manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) memenuhi panggilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membahas rencana kerja perjuangan (RKU). Apa hasil dari pertemuan tersebut?
Dalam rilis yang diterima detikcom dari KLHK, Selasa (24/10/2017), pertemuan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KLHK Dr Bambang Hendroyono di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Setelah mendapat pengarahan dan penegasan langsung, kesudahannya administrasi PT RAPP (APRIL Group) berjanji untuk patuh melaksanakan revisi RKU sesuai dengan Peraturan Pemerintah 57/2016 perihal Perubahan atas PP 71/2014 perihal derma dan pengelolaan ekosistem gambut.
"RAPP berjanji akan merevisi RKU mereka sesuai hukum pemerintah perihal pemulihan daerah fungsi ekosistem gambut. Kami beri waktu penyelesaian RKU, wajib diserahkan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2017," terang Bambang.
"Mereka juga tadi menyatakan telah paham dengan kebijakan pemerintah, dan berjanji akan patuh untuk menyesuaikan RKU-nya sesuai regulasi pemerintah," tambahnya.
Karena yang bermasalah hanya RKU, lanjut Bambang, bersama-sama RAPP sanggup melaksanakan kegiatan operasional perjuangan secara normal dan sanggup melanjutkan kegiatan produksinya. Kecuali melaksanakan penanaman kembali akasia/eucalyptus di area fungsi lindung ekosistem gambut di dalam area konsesinya.
Hal ini sekaligus menegaskan kembali bahwa pergeseran gosip perihal pencabutan izin RAPP terbukti tidak benar dan telah mengakibatkan keresahan di masyarakat.
"Yang menyatakan berhenti (operasional) kan mereka. Kalau dari kami hanya menegaskan, bahwa RKU Anda ditolak, segera lakukan perbaikan," kata Bambang.
Intinya, kata Bambang, pemerintah menjamin keberlangsungan perjuangan industri di seluruh Indonesia, sepanjang industri-industri tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Indonesia.
Dalam RKU akan tergambar berapa luas kemungkinan lahan yang akan diberikan sebagai area lahan perjuangan pengganti (land swap), menurut perhitungan luasan area konsesi yang masuk dalam daerah fungsi lindung ekosistem gambut, dan berapa luas area tanaman pokok yang juga berada dalam daerah fungsi lindung ekosistem gambut tersebut. Sementara itu, untuk pemulihan daerah fungsi lindung ekosistem gambut (FLEG), lahan akan ditanami jenis tanaman adaptif untuk menjaga tetap terlindunginya kubah gambut.
Menteri Siti: Bila Patuh, Kami Tunggu
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar hari ini melaksanakan aneka macam rapat kerja di Kemenko Perekonomian dan Istana Negara. Namun Menteri Siti terus memantau perkembangan rapat berkaitan dengan RAPP di beberapa Kementerian. Tidak hanya di KLHK, namun juga di Kemenaker.
"Laporan dari Kemenaker, pada dasarnya tidak ada dasar bagi RAPP merumahkan karyawan, apalagi PHK. Kalaupun ada, harus prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, biar menaati ketentuan termasuk langkah-langkah fasilitasi LHK sehingga perusahaan sanggup berjalan baik," tegas Menteri Siti.
Perihal pemanggilan RAPP hari ini, kata Menteri Siti, hanya sebagai penegasan kembali pada kepatuhan perusahaan dalam penyusunan RKU sesuai hukum yang berlaku.
"Bila patuh, niscaya kami tunggu. Lakukan proses sebagaimana mestinya dan perusahaan sanggup berjalan normal. Bila tidak patuh, terpaksa KLHk akan mengambil langkah lebih lanjut," tegas Menteri Siti.
Ditambahkan Menteri Siti, akan ada fasilitasi pemerintah kepada swasta untuk mengatasi konflik yang menimbulkan sebagian area HTI tidak efektif selama ini. Selain itu, ada bagan kemitraan dan area lahan perjuangan pengganti.
Lanjut Menteri Siti, bersama-sama banyak HTI yang tertekan, tidak berproduksi (meski ada tegakan masak tebang) alasannya harga kayu terlalu rendah. "HTI ini juga sanggup menjadi pemasok baru," pungkas Menteri Siti.
Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Ida Bagus Putera Parthama mengungkapkan bersama-sama banyak solusi yang ditawarkan KLHK kepada RAPP. Namun ruang itu tidak dimanfaatkan perusahaan, malah justru berkembang gosip PHK.
"Padahal terlalu jauh sekali berbicara PHK. Pabrik tidak perlu terganggu hingga 5 tahun yang akan datang. Sementara itu, kita sanggup menempuh langkah-langkah untuk pengamanan materi baku sebagaimana diatur Permenhut No P.9 Menhut II/2012," ungkap Putera.
Sementara itu, pihak administrasi RAPP yang diwakili Irsan Syarief dalam keterangannya kepada kalangan media seusai pertemuan mengaku telah paham dengan hukum pemerintah.
"Operasi kami tetap sanggup berjalan sambil kami melaksanakan revisi RKU, namun yang tidak boleh yakni penanaman kembali pada area FLEG," katanya.
Sumber detik.com