Ini Alasan Ma Vonis Joko Widodo Melawan Aturan Soal Kebakaran Hutan

Jakarta -Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dkk berkaitan dengan masalah kebakaran hutan di Kalimantan. MA menilai alasan-alasan permohon kasasi Presiden Jokowi tidak sanggup dibenarkan.
Baca Juga
Andi menjelaskan salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan kasasi yakni membenarkan dalil berkaitan dengan penanggulangan tragedi dalam suatu negara merupakan tanggung jawab permerintah. Dalam gugatannya, berdasarkan penggugat, pemerintah belum melaksanakan hal itu sehingga tragedi kebakaran hutan masih berlangsung.
Andi menjelaskan memang seharusnya pemerintah berkewajiban untuk menghentikan tragedi kebakaran hutan.
"Dalam pertimbangannya bahwa pembebanan kepada pemerintah, kepada pemerintah ini biar menangulangi, menghentikan tragedi kebakaran hutan yang terjadi Kalimantan Tengah," ucapnya.
Kasus ini bermula ketika terjadi kebakaran ahli pada 2015. Salah satu wilayah yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh alasannya itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka yaitu Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Pada 22 Maret 2017, somasi mereka dikabulkan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 22 Maret 2017. Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi, tapi ditolak pada Selasa (16/9) kemarin.
Berikut eksekusi yang dijatuhkan kepada Presiden dkk:
I. Presiden Jokowi wajib menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 perihal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan kiprah serta masyarakat yaitu:
1). Peraturan Pemerintah perihal tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
2). Peraturan Pemerintah perihal baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3). Peraturan Pemerintah perihal kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
4). Peraturan Pemerintah perihal instrumen ekonomi lingkungan hidup;
5). Peraturan Pemerintah perihal analisis risiko lingkungan hidup;
6). Peraturan Pemerintah perihal tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
7). Peraturan Pemerintah perihal tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;
II. Jokowi wajib menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar aturan terbentuknya tim gabungan. Tim adonan itu bertugas:
1). Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin perjuangan pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
2). Melakukan penegakan aturan lingkungan perdata, pidana maupun manajemen atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;
3). Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;
III. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akhir pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang sanggup diakses gratis bagi korban asap;
IV. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena pengaruh kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;
V. Membuat tempat penyelamatan ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;
VI. Menyiapkan petunjuk teknis penyelamatan dan berhubungan dengan forum lain untuk memastikan penyelamatan berjalan lancar;
VII. Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
VIII. Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
IX. KLHK untuk segera melaksanakan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 perihal Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;
X. KLHK dan Gubernur mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;
Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
XI. Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan - perusahaan yang lahannya terbakar;
XII. Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;
Adapun Gubernur Kalteng dihukum:
1. Membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal.
2. Mengalokasikan dana untuk operasional dan kegiatan tim;
3. Melakukan training dan koordinasi secara terpola minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;
4. Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;
5. Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;
6. Gubernur dan DPRD segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perihal Perlindungan daerah lindung menyerupai diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 perihal Pengelolaan Kawasan Lindung.
Tonton Video Kasus Kebakaran Hutan, Jokowi Kalah di Tingkat Kasasi:
Sumber detik.com