Ratusan Buruh Blokir Jalan Daerah Industri Krakatau Steel

Ratusan Buruh Blokir Jalan Kawasan Industri Krakatau Steel

Cilegon -Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) memblokir jalan utama tempat industri mereka bekerja. Mereka menolak PHK sepihak di badan perusahaan PT Krakatau Steel.

Jalan utama tempat industri mulai diblokir sekitar pukul 10.00-12.30 WIB. Akibatnya, puluhan truk muatan barang yang hendak dikirim ke luar Banten dan kendaraan beroda empat eksklusif tak bergerak. Pemblokiran itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang terjadi di perusahaan plat merah tersebut.

Ratusan buruh tersebut menggelar agresi solidaritas atas kawan-kawannya yang terkena PHK oleh perusahaan kawan PT Krakatau Steel yakni PT CASM (Citra outsourchinh Sukses Mandiri) yang mempekerjakan beberapa buruh kontrak. Buruh kontrak yang di-PHK sepihak berjumlah 27 orang, mereka dipecat karena meminta kenaikan upah kepada perusahaan sesuai UMK.

"Terkait dengan PT CASM selama 5 tahun dia mempkerjakan dia tidak mengupahkan sesuai dengan undang-undang. Makara dia selama 5 tahun itu di bawah UMK, jangan kan upah, take home pay saja di bawah UMK," kata Ketua Umum FSBKS Sanudin kepada wartawan di sela-sela demonstrasi, Rabu (15/11/2017).

Sanudin menuturkan, pihaknya mendesak biar PT Krakatau Steel melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan PT CASM terkait pengupahan. Kendati demikian, PT CASM merupakan perushaan pemborong yang mempekerjakan buruh kontrak di lingkungan KS.

"Saya mendesak kepada Krakatau Steel untuk dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PT CASM dalam sistem pengupahan di lingkungan PT Krakatau Steel jangan sampe terjadi menyerupai ini. Karena ini akan berdampak nggak anggun juga kepada PT Krakatau Steel sebagai BUMN," paparnya.

Sanudin melanjutkan, PT CASM mem-PHK pekerjanya beralasan alasannya yakni per 10 November pekerjanya habis kontrak. Dengan begitu, maka karyawan diminta untuk mengaajukan lamaran kembali biar tetap dapat bekerja.

"Jadi alasan ia (PT CASM) itu alasannya yakni kontrak habis per tanggal 10 November ini, maka dia mem-PHK dengan melaksanakan karyawan disuruh membikin lamaran lagi. Padahal undang-undang menyampaikan selmaa pekerjaan itu masih ada maka dihentikan ada PHK," katanya.

Untuk itu, FSBKS meminta biar perusahaan yang bekerja di lingkungan Krakatau Steel tidak ada yang memutus kontrak sepihak. Sanudin menilai jikalau kasus itu terjadi dampaknya justru kepada gambaran Krakatau Steel.

"Posisi PHK itu dianggap tamat pada tanggal 10 kemarin ini kalau kita posisinya tidak melaksanakan agresi hari ini maka PHK itu akan menjadi berjalan yang jadi kasus itu. Maka kita meminta kepada Krakatau Steel untuk bersikap akan hal ini. Makara jangan sampe perusahaan yang bekerja di lingkungan Krakatau Steel mem-PHK," ucapnya.

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel