Kisruh Soal Pt Rapp, Menteri Lhk: Besok Kita Panggil!

Kisruh Soal PT RAPP, Menteri LHK: Besok Kita Panggil!Foto: Lamhot Aritonang

Jakarta -

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar akan memanggil pihak PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Siti geram alasannya ialah PT RAPP dianggap tidak mematuhi Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 perihal Perlindungan Gambut.

"Besok ia kita panggil," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Siti mengatakan, pihaknya ketika ini tengah mengkaji lebih jauh soal Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 57 perihal Perlindungan Gambut yang tidak ditaati oleh PT RAPP. Termasuk soal Peraturan Menteri LHK Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 perihal Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) atau yang biasa dikenal dengan Permen Gambut yang digugat.

"Kita sedang pelajari. Yang harus ditekankan ialah janji RAPP untuk tunjangan gambut dalam bentuk dokumen, itulah gotong royong yang disebut lingkungan, itu yang pertama, bahwa ada Permen 17 yang di-yudisial review dan nanti akan saya cek satu persatu itemnya," katanya.

Meski demikian, lanjut Siti, kalau bicara soal tunjangan gambut, maka bukan menurut dasarnya dapat memakai PP 77 dan PP 57.

"Itu yang pertama. Kedua, ketika bicara pembiasaan tata ruang di HTI itu kan ada PP juga, PP berapa saya lupa PP 6 tahun 2012 kalau nggak salah, itu tata ruang dan itu kebijakannya UU Tata Ruang, jadi yang paling penting ialah ia dapat menyampaikan dalam sebuah dokumen bahwa ia mematuhi peraturan pemerintah perihal tunjangan gambut," kata Siti.

Siti pun mempertanyakan perilaku PT RAPP yang berniat melaksanakan pemutusan hubungan kerja lantaran Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) dibatalkan.

"Apa urusanya sama pemutusan hubungan kerja? Karena SK yang di tandatangani dirjen atas nama menteri mengenai RKU ia itu penegasan dari kita bahwa RKU ia tidak sesuai dengan kebijakan nasional, perihal tunjangan dan pemulihan gambut, jadi di situ masalahnya terus apa?" katanya.

"Terus kenapa jadi nakut-nakutin? Makara ada PHK dan lain-lain? Nah, harusnya juga tidak ada masalahnya kenapa. Karena waktu tanggal 20 Sekjen ke lapangan itu materialnya ada semua, pembibitan berjalan, semua semua berjalan, aktivitasnya berjalan, terus kenapa harus PHK? Ini yang harus diteliti," tambahnya.


Siti menegaskan, PT RAPP harus mengerti mekanisme yang ada di pemerintahan. Apalagi berkenaan dengan pengubahan regulasi.

"Pemerintah ini ada prosedurnya, mereka harus mengerti jangan udik bodohi rakyat dan jangan coba membodohi pemerintah. Mengubah regulasi misalnya, ada prosedurnya. Kalau punya impian ada prosedurnya juga, ada mekanisme teknis, mekanisme administratif, ada mekanisme aspiratif, ya diusulkan saja. Apa coba? Kenapa pakai PHK? Kan namanya membodohi rakyat, dan sekaligus mencoba membodohi kementerian. Nanti dulu gitu loh. Ada prosedurnya. Saya akan pelajari, emang saya bodoh?" jelasnya.


Siti juga mengatakan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut regulasi baik yang telah dikeluarkan, maupun yang digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya akan pelajari dari MA. Jangankan dari MA lagi, dari media saja saya sensitif, saya pelajari pasti, dari dunia usaha, dari Kadin, dari asosiasi, niscaya saya pelajari. Kan ada prosedurnya, masa mau eksklusif langsung gitu? Makanya saya kira saya sedang mempertimbangkan kita akan melaksanakan penilaian secara keseluruhan," jelasnya.



Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel