Halalkan Nikah Sekantor, Mk Selamatkan 4 Pegawai Pln Dari Phk

Palembang -Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan karyawan yang bekerja dalam 1 kantor untuk menikah. Putusan MK tersebut ternyata menyelamatkan 4 pegawai PLN dari bahaya PHK sebab mereka berencana menikah.
Baca Juga
Dengan adanya putusan MK Nomor 13/PPU-XV2017 yang dibacakan di Jakarta kemarin (14/12), banyak pegawai yang mengapresiasi dan merasa lega atas putusan tersebut. Kini pihaknya sebagai pengurus DPC Serikat Pegawai PLN wilayah S2JB akan eksklusif melaksanakan advokasi dan mensosialisasi putusan ini kepada pihak manajemen.
"Banyak yang mengapresiasi kami dan berharap tidak ada lagi perusahaan yang menghalangi seseorang untuk meneruskan keturunan dari hasil ijab kabul dengan cara PHK. Siapa sih yang tidak mau menikah, tapi harus kehilangan pekerjaan dengan honor yang selama ini diharapkan," sambung Jhoni.
"Dengan adanya putusan MK, kami akan melanjutkan advokasi dengan para administrasi semoga tidak ada pegawai perusahaan yang di-PHK. Untuk yang sudah di-PHK, kita akan usahakan untuk dipekerjakan kembali melalui proses di Pengadilan Hubungan Industrial," imbuhnya.
Jhoni menambahkan perjanjian kerja bersama yang dibentuk oleh perusahaan dan melarang ijab kabul dengan teman 1 kantor akan batal dengan sendirinya sesudah putusan MK diketok. Tetapi, jikalau ada yang tetap melaksanakan PHK, pihaknya akan melaksanakan perlawanan ke ranah hukum.
Sumber detik.com