Halalkan Nikah Sekantor, Mk Selamatkan 4 Pegawai Pln Dari Phk

Halalkan Nikah Sekantor, MK Selamatkan 4 Pegawai PLN dari PHKJhoni, penggugat larangan kawin sekantor. (Raja Adil/detikcom)

Palembang -Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan karyawan yang bekerja dalam 1 kantor untuk menikah. Putusan MK tersebut ternyata menyelamatkan 4 pegawai PLN dari bahaya PHK sebab mereka berencana menikah.

Empat pegawai PLN itu bertugas di PLN Jambi dan Sumsel. Mereka tak lain ialah rekan penggugat aturan larangan menikah dengan rekan sesama kantor, Jhoni Boetja.

Jhoni mengatakan, meski putusan MK tersebut menyelamatkan 4 pegawai, hal itu tak dapat menyelamatkan 300 karyawan PLN lain yang sudah di-PHK sebab 'cinta lokasi' di dalam kantor. Mereka kehilangan pekerjaan yang selama ini diimpikan dan honor sesuai dengan yang diperlukan dari perusahaan milik negara.

"Seandainya somasi kami ini tidak dikabulkan MK, untuk di wilayah kami S2JB (Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu) sudah ada 2 pasang pegawai PLN yang terancam PHK oleh perusahaan. Tapi selama persidangan, kami serikat pekerja sudah melaksanakan advokasi dan minta tahan dulu untuk ditunda selama proses somasi di MK," kata Jhoni ketika ditemui di rumahnya, Jalan H Bastari KM 5, Palembang, Jumat (15/12/2017).




Dengan adanya putusan MK Nomor 13/PPU-XV2017 yang dibacakan di Jakarta kemarin (14/12), banyak pegawai yang mengapresiasi dan merasa lega atas putusan tersebut. Kini pihaknya sebagai pengurus DPC Serikat Pegawai PLN wilayah S2JB akan eksklusif melaksanakan advokasi dan mensosialisasi putusan ini kepada pihak manajemen.

"Banyak yang mengapresiasi kami dan berharap tidak ada lagi perusahaan yang menghalangi seseorang untuk meneruskan keturunan dari hasil ijab kabul dengan cara PHK. Siapa sih yang tidak mau menikah, tapi harus kehilangan pekerjaan dengan honor yang selama ini diharapkan," sambung Jhoni.

"Dengan adanya putusan MK, kami akan melanjutkan advokasi dengan para administrasi semoga tidak ada pegawai perusahaan yang di-PHK. Untuk yang sudah di-PHK, kita akan usahakan untuk dipekerjakan kembali melalui proses di Pengadilan Hubungan Industrial," imbuhnya.

Jhoni menambahkan perjanjian kerja bersama yang dibentuk oleh perusahaan dan melarang ijab kabul dengan teman 1 kantor akan batal dengan sendirinya sesudah putusan MK diketok. Tetapi, jikalau ada yang tetap melaksanakan PHK, pihaknya akan melaksanakan perlawanan ke ranah hukum.




Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel