Akan Ejekan Pk Di Kasus Karhutla, Menteri Lhk: Bukan Tak Mau Ikuti Putusan

Jakarta -Pemerintah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pemerintah dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan masih ada ruang untuk pemerintah mengajukan PK.
Baca Juga
Opsi pengajuan PK akan dilakukan pemerintah sesudah kasasi ditolak MA. Siti enggan berandai-andai apabila PK ditolak MA.
Seperti diketahui, masalah bermula ketika terjadi kebakaran jago pada 2015. Salah satu wilayah yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh lantaran itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka yaitu Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Pada 22 Maret 2017, somasi mereka dikabulkan. PN Palangka Raya memutuskan:
1. Menyatakan para tergugat telah melaksanakan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 wacana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan tugas serta masyarakat.
Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun PT Palangkaraya menolak somasi itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tertanggal 22 Maret 2017. Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi, tapi ditolak.
"Artinya kita mengikuti ruang yang ada dalam ketentuan aturan acara, jadi kita ikuti," pungkas Siti.
Sumber detik.com