Diduga Terkait Kebakaran Hutan, 7 Perusahaan Di Kalbar Disegel

Diduga Terkait Kebakaran Hutan, 7 Perusahaan di Kalbar Disegelilustrasi karhutla (Foto: Dok. Antara Foto)

Pontianak -Tujuh perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar) disegel KLHK sebab diduga terlibat kasus kebakaran hutan. Penyelidikan itu dilakukan eksklusif oleh Direktorat Gakkum KLHK.

"Ada tujuh perusahaan yang kita segel dengan melaksanakan pemasangan plang yang menyatakan bahwa lokasi perusahaan itu akan dilakukan penyelidikan terkait indikasi karhutla," kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridhosani, yang dikutip dari Antara, Senin (12/8/2019).

Baca Juga

Adapun 7 perusahaan yang sudah dipasang plang oleh KLHK, antara lain: PT. MHS, PT. UKI, PT. DAS, PT. JKN, PT. SUN, PT. PLB dan PT.SP. Perusahaan ini sebagian besar ada di Kubu Raya.



"Selain tujuh perusahaan tadi, ketika ini tim kita juga sedang melaksanakan pendalaman terhadap PT. NSL di Mempawah, PT. PNS dan PT YYS di Ketapang," tuturnya.

Dia mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan pada lahan yang terbakar, sehingga perusahaan tidak dapat memakai lahan tersebut untuk kegiatan usahanya. Rasio menambahkan, pihaknya sudah melaksanakan pemanggilan terhadap manajemen tujuh perusahaan tersebut dan meminta penjelasan dari pihak perusahaan sebab adanya titik api di sekitar daerah perusahaan itu.



Dampak dari penyegelan tersebut, pihaknya akan menawarkan hukuman manajemen kepada perusahaan-perusahaan ini untuk memperbaiki manajemen lingkungan mereka dan bertanggung jawab penuh terhadap kebakaran lahan yang terjadi.

"Kita juga akan melaksanakan penilaian terhadap kelengkapan alat pencegahan dan penanggulangan karhutla yang ada di dalam perusahaan itu. Jika ke depan terjadi kembali kebakaran lahan di daerah perusahaan mereka, maka kita akan ambil langkah aturan pidana dan perdata," kata Rasio.




Tonton Video CegahKarhutla, Jokowi: Jangan Biarkan Api Membesar!

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel