Ma Terbelah Adili Kasus Kesepakatan Nikah Dengan Teman Sekantor

MA Terbelah Adili Kasus Pernikahan dengan Teman SekantorIlustrasi(dok.MarlynProduction)

Jakarta -Aturan larangan kesepakatan nikah dengan sobat sekantor sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam praktiknya, perkara positif tersebut membelah Mahkamah Agung (MA). Ada hakim agung yang oke dengan larangan itu, ada juga yang menolak larangan itu.

Kasus konkrit itu dialami oleh karyawan PLN pembangkitan Sumatera bab Selatan, Putri Lisma Untari. Ia di-PHK pada 21 Mei 2012 dengan alasan telah menikah dengan karyawan PLN, M Amin Fauzi. Pernikahan itu digelar pada 13 Januari 2012. Pemecatan itu menurut pada Keputusan Direksi PLN Nomor 025.K/DIR/2011 wacana Perkawinan Antar Pegawai.

Baca Juga

Tak terima dengan pemecatan itu, Putri menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Padang. Hasilnya, PHI Padang menolak somasi Putri pada 8 Maret 2013.

Putri tidak mendapatkan putusan tersebut dan mengajukan kasasi. Putri diadili oleh hakim agung Mahdi Soroinda Nasution, Arief Soedjito dan Dwi Tjahyo Soewarsono.

Di meja persidangan, ketiga hakim itu terbelah mengadili perkara yang dialami Putri.

Mahdi dan Dwi Tjahjo menyatakan pemecatan Putri sah secara hukum. Tapi Arief Soedjito tidak setuju dan menilai sebaliknya. Menurut Arief, aturan larangan menikah dengan sobat sekantor bertentangan dengan UU Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 7 Tahun 1984 wacana Diskriminasi Pekerja Wanita.

"Larangan menikah antara pekerja, kecuali bertentangan dengan hak asasi sesuai ketentuan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 1999, bertentangan pula dengan UU Nomor 7 Tahun 1984 wacana Diskriminasi Pekerja Wanita," ujar Arief sebagaimana dikutip dari website MA, Kamis (18/5/2017).

Tidak hanya itu, larangan menikah dengan sobat sekantor juga dinilai melanggar:

1. Surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/M/BW/1996
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/Men/1989 tanggal 8 Maret 1989
3. Pasal 2 ayat 4 abjad d, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2010.
MA Terbelah Adili Kasus Pernikahan dengan Teman Sekantor

"Keputusan Direksi PLN Nomor 025.K/DIR/2011 tidak diterapkan untuk mem-PHK terhadap pekerja, alasannya ketentuan demikian wajib diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 4 abjad f, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 150 Tahun 2000. Keputusan Direksi bukan Perjanjian Kerja Bersama," kata Arief dalam sidang yang digelar pada 28 November 2014

Karena deadlock, balasannya diambil voting dengan kedudukan simpulan 2 bunyi (Mahdi-Dwi Tjahjo) lawan 1 bunyi (Arief Soedjito). Putri pun harus menelan pil pahit dan harus mengakui kekalahan secara aturan itu.

Tiga tahun berlalu, 8 karyawan ramai-ramai menggugat aturan itu ke MK. Selidik punya selidik, larangan perkawinan dengan sobat sekantor bersumber dari Pasal 153 Ayat 1 abjad f UU Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi:

Pengusaha tidak boleh melaksanakan pemutusan kekerabatan kerja dengan alasan pekerja/buruh memiliki pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.

Delapan karyawan ialah Jhoni, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus dan Yekti Kurniasih menilai pasal di atas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 28B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Sidang pleno tersebut gres berlangsung sekali dengan mendengarkan jawaban pemerintah dan pihak terkait ialah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Adapun dewan perwakilan rakyat tidak datang. Rencananya, sidang akan digelar lagi pada awal Juni 2017 dengan mendengarkan pihak terkait lainnya.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel