Penjelasan Krakatau Steel Soal Info Pemecatan Massal Yang Viral

Penjelasan Krakatau Steel Soal Isu Pemecatan Massal yang ViralFoto: Krakatau Steel (istimewa)

Jakarta -Berhembus isu di media umum bahwa PT Krakatau Steel (PTKS) melaksanakan pemecatan massal terhadap 250 orang karyawannya. PTKS membantah isu itu. Begini duduk perkaranya.

Isu itu disampaikan oleh seseorang berjulukan Arif Setiawan melalui laman Facebook miliknya. Pada intinya, ia menyebut PTKS melaksanakan pemecatan massal sehabis ada karyawan yang menanyakan mengenai uang THR.

Baca Juga

Penjelasan Krakatau Steel Soal Isu Pemecatan Massal yang ViralFoto: status Facebook yang viral
PTKS menyanggah isi posting tersebut. Berikut penjelasan PTKS yang disampaikan Iip Arief Budiman, Corporate Secretary PTKS:

Merujuk kepada gosip yang berkembang di media umum maupun media online lainnya, bahwa adanya permasalahan pembayaran THR dan PHK Massal sebanyak 250 orang karyawan PT Krakatau Steel (PTKS), dengan ini diklarifikasi melalui Release ini bahwa gosip tersebut sama sekali tidak benar.

PTKS maupun Anak-anak Perusahaannya tidak melaksanakan PHK terhadap karyawan. Adapun fakta yang terjadi ialah sebagai berikut:

1. PT Krakatau Engineering (PTKE) ialah Anak Perusahaan PTKS, bergerak di bidang EPC (Engineering Procurement & Construction). Saat ini sedang mengerjakan proyek Blast Furnace/BF Krakatau Steel.

2.Dalam melaksanakan tugasnya, PTKE menunjuk PT Sentra Karya Mandiri (SKM) sebagai salah satu subcontractor.

3. Sdr Arif Setiawan BUKAN karyawan PTKS ataupun PTKE, melainkan salah satu pekerja harian lepas dari SKM yang bekerja di area Gas Holder, penggalan dari Proyek Blast Furnace. Oleh sebab statusnya sebagai pekerja harian lepas, maka upahnya dibayar menurut jumlah hari masuk bekerja.

4. Badge yang beredar dalam photo bukan merupakan badge Karyawan melainkan tanda pengenal atau Clearance ID untuk dapat masuk ke lokasi Project.

5. Terkait dengan pengupahan, dalam kontrak antara PTKE dengan SKM disebutkan upah pekerja dihitung secara harian sesuai hari masuk mereka. Ketentuan pengupahan menyerupai ini menurut pada sifat pekerjaann yang tidak kontinyu, tergantung kebutuhan di lapangan.

6. Posisi pekerja tersebut memang ketika ini sedang "off", tidak bekerja, dikarenakan akan libur panjang Lebaran.

7. Adapun mengenai THR, pembayaran THR kepada tenaga kerja yang dipekerjakan oleh SKM untuk melaksanakan porsi pekerjaan dalam proyek BF merupakan kewajiban dan tanggung jawab SKM yang dihitung dan dibayar sesuai ketentuan dan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.

8. PTKE telah meminta kepada pimpinan SKM semoga memenuhi kewajibannya (membayar THR) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. PT KE telah berdiskusi dengan Pihak SKM dan pihak SKM berjanji akan membayarkan THR pada selambat-lambatnya pada Selasa 20 Juni 2017.

9. PTKS sebagai pemilik Project dan pemberi kerja selalu konsisten melaksanakan kewajiban dan selalu beritikad baik untuk menuntaskan atas hak dan kewajiban sesuai dengan Kontrak serta mengikui peraturan dan UU Tenaga Kerja yang berlaku.

Demikian Press Release ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya guna memperlihatkan informasi yang benar, akurat dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Cilegon, 18 Juni 2017

IIP ARIEF BUDIMAN
Corporate Secretary
PT Krakatau Steel Tbk.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel