Penjelasan Krakatau Steel Soal Info Pemecatan Massal Yang Viral

Jakarta -Berhembus isu di media umum bahwa PT Krakatau Steel (PTKS) melaksanakan pemecatan massal terhadap 250 orang karyawannya. PTKS membantah isu itu. Begini duduk perkaranya.
Baca Juga
![]() |
PTKS maupun Anak-anak Perusahaannya tidak melaksanakan PHK terhadap karyawan. Adapun fakta yang terjadi ialah sebagai berikut:
2.Dalam melaksanakan tugasnya, PTKE menunjuk PT Sentra Karya Mandiri (SKM) sebagai salah satu subcontractor.
3. Sdr Arif Setiawan BUKAN karyawan PTKS ataupun PTKE, melainkan salah satu pekerja harian lepas dari SKM yang bekerja di area Gas Holder, penggalan dari Proyek Blast Furnace. Oleh sebab statusnya sebagai pekerja harian lepas, maka upahnya dibayar menurut jumlah hari masuk bekerja.
4. Badge yang beredar dalam photo bukan merupakan badge Karyawan melainkan tanda pengenal atau Clearance ID untuk dapat masuk ke lokasi Project.
5. Terkait dengan pengupahan, dalam kontrak antara PTKE dengan SKM disebutkan upah pekerja dihitung secara harian sesuai hari masuk mereka. Ketentuan pengupahan menyerupai ini menurut pada sifat pekerjaann yang tidak kontinyu, tergantung kebutuhan di lapangan.
6. Posisi pekerja tersebut memang ketika ini sedang "off", tidak bekerja, dikarenakan akan libur panjang Lebaran.
7. Adapun mengenai THR, pembayaran THR kepada tenaga kerja yang dipekerjakan oleh SKM untuk melaksanakan porsi pekerjaan dalam proyek BF merupakan kewajiban dan tanggung jawab SKM yang dihitung dan dibayar sesuai ketentuan dan perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku.
8. PTKE telah meminta kepada pimpinan SKM semoga memenuhi kewajibannya (membayar THR) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. PT KE telah berdiskusi dengan Pihak SKM dan pihak SKM berjanji akan membayarkan THR pada selambat-lambatnya pada Selasa 20 Juni 2017.
9. PTKS sebagai pemilik Project dan pemberi kerja selalu konsisten melaksanakan kewajiban dan selalu beritikad baik untuk menuntaskan atas hak dan kewajiban sesuai dengan Kontrak serta mengikui peraturan dan UU Tenaga Kerja yang berlaku.
Demikian Press Release ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya guna memperlihatkan informasi yang benar, akurat dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Cilegon, 18 Juni 2017
IIP ARIEF BUDIMAN
Corporate Secretary
PT Krakatau Steel Tbk.
Sumber detik.com