Dihukum Usd 20 Ribu, Kedubes India Di Ri Belum Taati Putusan Ma

Dihukum USD 20 Ribu, Kedubes India di RI Belum Taati Putusan MA

Jakarta -Mahkamah Agung (MA) menghukum Kedubes India di Indonesia untuk membayar USD 20 ribu tapi sampai hari ini belum dilaksanakan. Hukuman ini terkait pemecatan staf lokal Erna Amiarsih pada 2012 silam.

Kasus bermula dikala Erna dipecat pada 10 Oktober 2012 tanpa dasar dan alasan aturan yang terperinci serta pemberian uang pesangon akhir PHK di bawah standar pengupahan yang adil dan baik berdasarkan ketentuan aturan ketenagakerjaan Indonesia. 

"Pemecatan tersebut kemudian disusul dengan tindakan pengusiran paksa dari pihak Kedubes India alasannya yaitu klien kami tidak mau menandatangani surat PHK," kata kuasa aturan Erna, Fransisco Soarez Pati dalam siaran pers yang didapat detikcom, Jumat (13/11/2015).

Atas hal ini, Erna kemudian mengadukan ke Komnas HAM dan membawanya ke pengadilan. Pada 27 Oktober 2014, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Kedubes India untuk membayar kepada Erna uang kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan upah Erna selama proses PHK yang seluruhnya sebesar USD 20.464. Setelah usang ditunggu, Kedubes India di Indonesia belum juga menjalankan perintah pengadilan. Alhasil, Erna mengajukan sanksi ke PN Jakpus. 

"Namun sampai sekarang Kedutaan Besar Republik India Untuk Republik Indonesia tidak juga melakukan putusan tersebut," kata Pati.

Atas hal ini, Erna meminta dukungan pemerintah Indonesia, DPR, Komnas HAM, Komisi I dewan perwakilan rakyat guna mendesak Kedubes India di Indonesia menjalankan putusan tersebut. 

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel