Pemprov Jatim Akan Publikasikan Perusahaan Yang Tak Bayar Thr Karyawan
Surabaya, -Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun ini akan serius 'menjewer' perusahaan 'nakal' yang enggan memperlihatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi hak karyawan.
Keseriusan itu ditujukan tidak hanya memperlihatkan tindakan tegas. Tapi juga hukuman moral berupa pengumuman secara terbuka ke media umum dan media bagi perusahaan yang nakal.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi IX dewan perwakilan rakyat RI, Rieke Diah Pitaloka usai melaksanakan pertemuan dengan Gubernur Jatim, Soekarwo dan perwakilan buruh di Kantor Gubernur Jatim, Senin (14/7/2014).
"Tadi Pak Karwo bilang akan serius menangani laporan THR bagi perusahaan bandel dengan mengumumkan ke media dan media sosial," kata pemain drama Oneng ini pada wartawan.
Politisi PDIP ini juga menganggap hukuman sosial juga perlu dan penting bagi perusahaan nakal. "Saya kira ketika ini memang sangat diharapkan hukuman moral bagi perusahaan perusahaan nakal," ungkap dia.
Ia berharap langkah Pemprov Jatim bisa diikuti tempat lain dengan menerapkan hukuman moral dengan mengumumkan perusahaan bandel di media umum dan dimuat media secara terbuka. "Ini gres Jawa Timur yang melaksanakan dan biar bisa diikuti daerah-daerah lain," harap Rieke.
Sedangkan ketentuan proteksi THR Keagamaan, kata Rieke sudah diatur dalam Peratuan Menteri tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 yang menyebut, pengusaha wajib memperlihatkan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pengusaha yang tidak bisa bisa mengajukan pembayaran THR sesuai pengawasan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum hari raya.
Rieke juga mengungkapkan teladan dan modus pelanggaran THR yang biasa terjadi ialah tidak diberinya THR kepada pekerja atau buruh outsourcing atau harian lepas. THR dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu, pekerja atau buruh dalam proses perselisihan PHK sering tidak dibayarkan THR-nya.
"THR tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi barang, buruh kontrak, outsourcing dan lepas diberhentikan jelang puasa dan Lebaran. Adapula buruh yang diproses PHK alasannya ialah melaporkan pelanggaran THR," ungkapnya.
Sementara sikap Komisi IX yang membidangi Ketenagakerjaan ditanggapi Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Edi Purwinarto. Menurutnya, pemprov juga menyediakan posko pengaduan para pekerja. Edi berjanji posko ini akan menangani dengan serius setiap pengaduan yang masuk.
"Posko pengaduan kami dirikan di Kantor Disnaker, Jalan Dukuh Menanggap 124-126, ada via telepon juga yang akan dibuka semenjak 17 Juli sampai 27 Juli 2014," katanya ketika dihubungi detikcom.
Edi mengatakan, bagi pekerja yang sudah mempunyai masa kerja satu tahun harus diberikan THR satu kali gaji. Sedangkan mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR dihitung dari honor dibagi 12 kali masa kerja.
"Untuk publikasi perusahaan di media maupun di media umum akan dipublikasikan, ini lebih ampuh, punya daya," pungkas Edi.
Sumber detik.com
Keseriusan itu ditujukan tidak hanya memperlihatkan tindakan tegas. Tapi juga hukuman moral berupa pengumuman secara terbuka ke media umum dan media bagi perusahaan yang nakal.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi IX dewan perwakilan rakyat RI, Rieke Diah Pitaloka usai melaksanakan pertemuan dengan Gubernur Jatim, Soekarwo dan perwakilan buruh di Kantor Gubernur Jatim, Senin (14/7/2014).
Baca Juga
Politisi PDIP ini juga menganggap hukuman sosial juga perlu dan penting bagi perusahaan nakal. "Saya kira ketika ini memang sangat diharapkan hukuman moral bagi perusahaan perusahaan nakal," ungkap dia.
Ia berharap langkah Pemprov Jatim bisa diikuti tempat lain dengan menerapkan hukuman moral dengan mengumumkan perusahaan bandel di media umum dan dimuat media secara terbuka. "Ini gres Jawa Timur yang melaksanakan dan biar bisa diikuti daerah-daerah lain," harap Rieke.
Sedangkan ketentuan proteksi THR Keagamaan, kata Rieke sudah diatur dalam Peratuan Menteri tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 yang menyebut, pengusaha wajib memperlihatkan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pengusaha yang tidak bisa bisa mengajukan pembayaran THR sesuai pengawasan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum hari raya.
Rieke juga mengungkapkan teladan dan modus pelanggaran THR yang biasa terjadi ialah tidak diberinya THR kepada pekerja atau buruh outsourcing atau harian lepas. THR dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu, pekerja atau buruh dalam proses perselisihan PHK sering tidak dibayarkan THR-nya.
"THR tidak diberikan dalam bentuk uang tunai tapi barang, buruh kontrak, outsourcing dan lepas diberhentikan jelang puasa dan Lebaran. Adapula buruh yang diproses PHK alasannya ialah melaporkan pelanggaran THR," ungkapnya.
Sementara sikap Komisi IX yang membidangi Ketenagakerjaan ditanggapi Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, Edi Purwinarto. Menurutnya, pemprov juga menyediakan posko pengaduan para pekerja. Edi berjanji posko ini akan menangani dengan serius setiap pengaduan yang masuk.
"Posko pengaduan kami dirikan di Kantor Disnaker, Jalan Dukuh Menanggap 124-126, ada via telepon juga yang akan dibuka semenjak 17 Juli sampai 27 Juli 2014," katanya ketika dihubungi detikcom.
Edi mengatakan, bagi pekerja yang sudah mempunyai masa kerja satu tahun harus diberikan THR satu kali gaji. Sedangkan mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR dihitung dari honor dibagi 12 kali masa kerja.
"Untuk publikasi perusahaan di media maupun di media umum akan dipublikasikan, ini lebih ampuh, punya daya," pungkas Edi.
Sumber detik.com