Peras Penerima Ujian Dinas Kenaikan Pangkat, Pns Di Kalteng Kena Ott

Peras Peserta Ujian Dinas Kenaikan Pangkat, PNS di Kalteng Kena OTTIlustrasi (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta -Kejaksaan Negeri Palangka Raya melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum PNS BKD Pemprov Kalteng berinisial DAD. Dari OTT itu, uang Rp 13 juta diamankan.

"Telah dilakukan OTT oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya terhadap satu orang pegawai pada bidang pelayanan jasa dan informasi pada BKD Provinsi Kalteng, DAD, yang diduga melaksanakan tindak pidana pemerasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri dalam keterangannya, Sabtu (1/12/2018).

Diduga DAD memeras 10 pegawai PNS dari beberapa satuan organisasi perangkat tempat (SOPD) di wilayah Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. Pemerasan itu diduga untuk melancarkan ujian dinas kenaikan pangkat dari golongan II ke golongan III tahun 2018 yang diselenggarakan BKD Kalteng.

"Operasi tangkap tangan kasus pemerasan terkait ujian dinas kenaikan pangkat golongan II ke golongan III dan golongan III ke golongan IV pada BKD Provinsi Kalteng tahun 2018," ujarnya.

OTT tersebut dilakukan tim penyelidik di ruang kerja Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Kalteng di Palangka Raya pada Jumat (30/11) sore. Adapun barang bukti yang diamankan Rp 13 juta dan kartu akseptor ujian dinas.

"Barang bukti yang diamankan uang kurang-lebih Rp 13 juta. Kartu akseptor ujian dinas dari pegawai SOPD Kabupaten Gunung Mas sebanyak 7 lembar," ujar Mukri.

Ia menambahkan, 1 unit sepeda motor, 3 unit ponsel, dan beberapa dokumen terkait kasus tersebut turut diamankan.

Adapun tim penyelidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang turut melaksanakan OTT ialah Kajari Palangka Raya Zet Tadung Allo, Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya Daud Zakariah, Kasi Datun Kejari Palangka Raya OT Agus Deddy, Kasi Intel Palangka Raya Mahdi Suryanto, serta jaksa fungsional Kejari Palangka Raya Nona Vera Hematang dan Ananta Erwandhyaksa.

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel