Foto: Dok. Pemprov Kalteng Jakarta -Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) membuka stand Pameran 'Kalteng Trade Expo 2018'. Pameran tersebut untuk menyosialisasikan layanan informasi publik yang digelar di Area Pameran Temanggung Tilung Palangka Raya semenjak tanggal 29 September-3 Oktober 2018.
Dalam keterangan resminya, PPID turut menyosialisasikan mengenai Layanan Informasi Publik, sesuai dengan Amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk menyebarkan eksklusif dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh mempunyai dan menyimpan informasi dengan memakai segala jenis jalan masuk yang tersedia.
"Selain itu juga sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 wacana Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan pelayanan cepat, sempurna dan sederhana dengan menciptakan dan menyebarkan sistem penyediaan layanan informasi," demikian dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2018).
Untuk memperoleh Informasi Publik yang didasarkan pada prinsip cepat, sempurna waktu dan biaya ringan, Badan Publik yang bersangkutan wajib memberikan pemberitahuan tertulis yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya maupun tidak.
Kemudian, Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang mendapatkan ajakan mengetahui keberadaan informasi yang diminta, penerimaan atau penolakan ajakan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17, dalam hal ajakan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan bahan informasi yang akan diberikan, dalam hal suatu dokumen mengandung bahan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pasal 17 maka Informasi yang dikecualikan tersebut sanggup dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya, alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan dan biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
Dalam hal permintaan, disampaikan melalui surat pengiriman nomor registrasi sanggup diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi paling lambat 10 hari kerja semenjak diterimanya permintaan. Selain itu, Badan Publik yang bersangkutan sanggup memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan, paling lambat 7 hari kerja berikutnya, dengan memperlihatkan alasan secara tertulis.
Sumber detik.com