Tanpa Tunggu Incracht, Pegawai Dapat Di-Phk Dikala Jalani Proses Pidana

Jakarta -Gugatan tiga buruh asal Pasuruan yang memperjuangkan hak buruh yang terkena pidana dikandaskan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menolak somasi mereka dan menyatakan karyawan yang terjerat pidana tetap sanggup di PHK tanpa menunggu incracht atau berkekuatan aturan tetap.

Sidang digelar di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2014) sore. Ketua MK, Hamdan Zoelva memimpin sendiri sidang tersebut.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hamdan ketika membacakan putusan.

Baca Juga


Tiga buruh berjulukan Jazuli, Anam dan Wariajo yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggugat Pasal 160 ayat (3) dan (7) serta Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 wacana ketenagakerjaan yang mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mereka menilai Pasal 160 ayat 3 yang menyatakan buruh sanggup saja di PHK kalau tidak bekerja selama kira-kira 6 bulan alasannya dalam proses kasus pidana bertentangan dengan azas praduga tak bersalah.

Hakim konstitusi berkesimpulan Pasal 160 ayat 3 tersebut secara tegas dan terang menyebutkan PHK sanggup dilakukan alasannya karyawan tidak bekerja selama 6 bulan akhir tersangkut proses pidana. PHK sanggup dilakukan alasannya usang waktu tak bekerja itu, bukan dikarenakan telah dinyatakan bersalah.

"Oleh hasilnya pendapat para pemohon yang menyatakan telah melanggar asas praduga tak bersalah tidak cukup beralasan," ujar majelis hakim.

Gugatan ini dilayangkan alasannya berkaca pada masalah seorang buruh berjulukan Eka Hernawati. Saat itu Eka telah menjalani proses pidana dan diakhir beliau dinyatakan tak bersalah. Meski begitu Eka tetap di PHK dengan alasan disharmonis.





Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel