Buat Buruh: Revisi Jht Bpjs Tak Kunjung Rampung, Sehabis 10 Tahun Uang Dapat Diambil

Jakarta -Para buruh yang resign sehabis tanggal 1 Juli mesti menumpuk banyak sabar. Aturan jaminan hari renta (JHT) BPJS Ketenagakerjaan belum direvisi. Sesuai hukum yang masih berlaku, sehabis 10 tahun masa kerja gres sanggup diambil uang pensiun.
Baca Juga
"Tahapan revisi PP aktivitas JHT terus dilakukan dengan melibatkan banyak sekali instansi terkait. Kita dorong terus semoga segera simpulan sesegera mungkin," kata Menaker M Hanif Dhakiri di Jakarta pada Selasa (11/8/2015).
"Dalam PP ini bergotong-royong pemerintah tidak mengambil langkah yang salah, tapi memang terdapat kesenjangan fakta di lapangan terutama berkaitan dengan kepastian status kerja dan sistem pesangon ketika terjadi PHK," terperinci Hanif.
Ada Ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 wacana JHT BPJS Ketenagakerjaan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kenyataan di lapangan adalah sering dijumpai karyawan gres mendapakan pesangon sehabis tiga atau empat bulan sehabis PHK, atau mendapatkan tidak penuh
"Faktanya ada yang bekerja dengan sistemnya on dan off, kemudian untuk yang PHK memang ada yang sudah menerapkan sistem santunan melalui pesangon.Tapi memang kenyataan di lapangan hal tersebut terkadang belum tidak berjalan dengan baik," urai Hanif.
Oleh alasannya itu, pemerintah akan menekankan semoga PP tersebut nantinya sanggup memperlihatkan pengecualian kepada para pekerja yang terkena PHK, sehingga mereka sanggup mencairkan tabungan JHT sesegera mungkin paling lambat satu bulan sehabis keluar dari perusahaan daerah mereka bekerja.
Hanif menambahkan revisi itu dilakukan atas instruksi pribadi dari Presiden Joko Widodo dalam menanggapi banyak sekali aspirasi dari para pekerja yang merasa keberatan jikalau dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan gres sanggup dicairkan sehabis 10 tahun bekerja, atau ketika pekerja memasuki usia 56 tahun.
Aturan itu berlaku bagi kepesertaan yang sudah memasuki masa lima tahun dan terkena PHK sebelum 1 Juli 2015. "Untuk para pekerja yang di PHK sebelum 1 Juli 2015 tetap sanggup melaksanakan pencairan JHT-nya sekarang, asal pekerja itu terdaftar pada aktivitas BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan hukum yang ada," tutup Hanif.
Sumber detik.com