Buat Buruh: Revisi Jht Bpjs Tak Kunjung Rampung, Sehabis 10 Tahun Uang Dapat Diambil

Buat Buruh: Revisi JHT BPJS Tak Kunjung Rampung, Setelah 10 Tahun Uang Bisa DiambilFoto: CNN Indonesia

Jakarta -Para buruh yang resign sehabis tanggal 1 Juli mesti menumpuk banyak sabar. Aturan jaminan hari renta (JHT) BPJS Ketenagakerjaan belum direvisi. Sesuai hukum yang masih berlaku, sehabis 10 tahun masa kerja gres sanggup diambil uang pensiun.

Jadi di hukum sebelumnya, bila masa kerja 5 tahun 1 bulan uang sanggup diambil, di hukum gres 10 tahun masa kerja gres sanggup diambil. Demikian juga yang resign sebelum masa kerja sebelum 10 tahun, mesti menunggu sampai masa 10 tahun terpenuhi.

Baca Juga

Menurut Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyampaikan proses revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 wacana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus dikerjakan. Target revisi PP  ini akan sesegera mungkin diselesaikan.

Proses revisi terus dilakukan dengan melibatkan lintas kementerian dan instansi terkait. Bahkan Menaker Hanif  pun telah melaksanakan diskusi dan obrolan untuk menampung aspirasi dari  perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk membahas revisi PP JHT ini.

"Tahapan revisi PP aktivitas JHT terus dilakukan dengan melibatkan banyak sekali instansi terkait. Kita dorong terus semoga segera simpulan sesegera mungkin," kata Menaker M Hanif Dhakiri di Jakarta pada Selasa (11/8/2015).

Menaker Hanif menegaskan bahwa terkait revisi aktivitas JHT ini posisi pemerintah tidak salah dalam tetapkan hukum PP tersebut. Namun alasan revisi ini dilakukan lebih alasannya konstruksi dari sistem jaminan sosial  yang ideal  belum  "nyambung" (sinkron) dengan realitas dengan realitas ketenagakerjaan di lapangan.

"Dalam PP ini bergotong-royong pemerintah tidak mengambil langkah yang salah, tapi memang terdapat kesenjangan fakta di lapangan terutama berkaitan dengan kepastian status  kerja dan sistem pesangon ketika terjadi PHK," terperinci Hanif.

Ada Ketentuan dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 wacana JHT BPJS Ketenagakerjaan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Kenyataan di lapangan adalah sering dijumpai karyawan gres mendapakan pesangon sehabis tiga atau empat bulan sehabis PHK, atau mendapatkan tidak penuh

"Faktanya ada yang bekerja dengan sistemnya on dan off, kemudian untuk  yang PHK memang ada yang sudah menerapkan sistem santunan melalui pesangon.Tapi memang kenyataan di lapangan hal tersebut terkadang belum tidak berjalan dengan baik," urai Hanif.

Oleh alasannya itu, pemerintah akan menekankan semoga PP tersebut nantinya sanggup memperlihatkan pengecualian kepada para pekerja yang terkena PHK, sehingga mereka sanggup mencairkan tabungan JHT sesegera mungkin paling lambat satu bulan sehabis keluar dari perusahaan daerah mereka bekerja.

Hanif menambahkan revisi itu dilakukan atas instruksi pribadi dari Presiden Joko Widodo dalam menanggapi banyak sekali aspirasi dari para pekerja yang merasa keberatan jikalau dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan gres sanggup dicairkan sehabis 10 tahun bekerja, atau ketika pekerja memasuki usia 56 tahun.

Aturan itu berlaku bagi kepesertaan yang sudah memasuki masa lima tahun dan terkena PHK sebelum 1 Juli 2015. "Untuk para pekerja yang di PHK sebelum 1 Juli 2015 tetap sanggup melaksanakan pencairan JHT-nya sekarang, asal pekerja itu terdaftar pada aktivitas BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan hukum yang ada," tutup Hanif.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel