Penyebar Meme Joko Widodo Divonis Bebas

Jakarta -Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya membebaskan Safnah (37) terkait penyebaran meme Jokowi. Safnah menyebar meme tersebut di Facebook.
Baca Juga
Jaksa mendakwa Safnah melaksanakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Ia juga didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE, serta Pasal 297 KUHP.
Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Palangka Raya?
"Menguatkan putusan PN Pangkalan Bun yang dimintakan perlawanan tersebut," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (18/7/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Setyaningsih Wijaya dengan anggota Endang Sri Widayanti dan FX Supriyadi. Ketiganya tetapkan putusan PN Pangkalan Bun terhadap wanita kelahiran 7 Juli 1981 sudah sempurna dan benar.
Simak Video "Komisi I DPR: Belum Ada Rencana Revisi UU ITE"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com