Penyebar Meme Joko Widodo Divonis Bebas
Ilustrasi (Dok. detikcom)Jakarta -Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya membebaskan Safnah (37) terkait penyebaran meme Jokowi. Safnah menyebar meme tersebut di Facebook.
Kasus bermula ketika warga Jalan HM Taher, Kumai Hilir, Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menunjukkan komentar di akun Facebook miliknya yang berjulukan Sabrina Malakiano. Ia tidak terima ketika ada komentar di Facebook menjelek-jelekkan Prabowo Subianto.
Safnah lalu membalas dengan mengunggah delapan meme Jokowi pada 10 November 2018. Salah satunya orang yang seakan-akan Jokowi naik KRL sedang tidur dan diberi caption meme Jokowo.
Jaksa mendakwa Safnah melaksanakan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Ia juga didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE, serta Pasal 297 KUHP.
Tapi apa kata pengadilan? Pada 29 Mei 2019, PN Pangkalan Bun mendapatkan keberatan kuasa aturan Safnah. Oleh lantaran itu, PN Pangkalan Bun tidak mendapatkan dakwaan jaksa dan membebaskan Safnah dari tahanan kota.
Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Palangka Raya?
"Menguatkan putusan PN Pangkalan Bun yang dimintakan perlawanan tersebut," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (18/7/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Setyaningsih Wijaya dengan anggota Endang Sri Widayanti dan FX Supriyadi. Ketiganya tetapkan putusan PN Pangkalan Bun terhadap wanita kelahiran 7 Juli 1981 sudah sempurna dan benar.
Simak Video "Komisi I DPR: Belum Ada Rencana Revisi UU ITE"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com