Bri Pastikan Nasabah Tak Dirugikan Di Kasus Teller Tilap Rp 2,3 M

BRI Pastikan Nasabah Tak Dirugikan di Kasus Teller Tilap Rp 2,3 MRika, teller Bank BRI (Ibnu Munsir/detikcom)

Makassar -Teller Bank BRI, Rika (28), ditangkap polisi sebab diduga menilap uang nasabah Rp 2,3 miliar. Pihak Bank BRI menyerahkan kasus ini ke Polda Sulsel.

"Kami menyerahkan ke kepolisian dan kami menunggu penyelidikan polisi," ujar Corporate Secretary BRI Bambang Tribaroto ketika dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (30/1/2019).

Bambang mengatakan, kalau Rika terbukti bersalah, pihaknya akan memecatnya. "Kalau memang (Rika) terbukti bersalah, niscaya kami PHK," imbuhnya.



Sedangkan Wakil Pimpinan Wilayah BRI Sulsel Nazaruddin menyampaikan pihaknya masih mempelajari kasus ini. Dia menegaskan BRI niscaya memprioritaskan kepentingan nasabah.

"Kita tegas terhadap karyawan dan nasabah tidak akan ada yang kami rugikan," ujar Nazaruddin ketika dimintai konfirmasi terpisah.

Rika ditangkap seorang diri di sebuah hotel di Makassar pada Sabtu (26/1). Saat ini polisi masih memburu harta hasil kejahatan Rika untuk disita.

Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Dicky Sondani menyampaikan jumlah nasabah yang telah dirugikan dalam kasus ini sebanyak 47 orang dan tersangka sudah melaksanakan aksinya semenjak April 2018 sampai awal 2019.

"Modusnya ini beragam, pertama ketika ada nasabah menyetorkan dananya, contohnya Rp 10 juta. Slip penyetoran diserahkan kepada nasabah tetap utuh Rp10 juta, tetapi slip penyetoran untuk pencatatan bank itu cuma Rp 5 juta," ujar Dicky ketika jumpa pers di Mapolda Sulsel.

Berikut pernyataan resmi BRI:

1. Ybs melaksanakan fraud dengan modus menggelapkan tabungan nasabah, total nilai penggelapan Rp 2,3 miliar.
2. Atas insiden tersebut, Bank BRI telah melaksanakan pemeriksaan internal dan melaporkan ybs ke pihak kepolisian.
3. Polisi mengapresiasi langkah BRI yang pro aktif menghadapi situasi yang ada.
4. Bank BRI memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dalam insiden ini.
5. Bank BRI tidak mentolerir (zero tolerance) atas perbuatan fraud, baik yang dilakukan pihak eksternal maupun internal.

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel