Pegawai Transj Temui Sandi Minta Diangkat Jadi Karyawan Tetap

Pegawai TransJ Temui Sandi Minta Diangkat Makara Karyawan TetapFoto: Pegawat TransJakarta berdatangan ke Balai Kota. (Zhacky-detikcom)

Jakarta -Sejumlah pegawai PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mendatangi Balai Kota DKI untuk bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno. Mereka ingin bicara soal agresi mogok kerja sampai ingin diangkat jadi karyawan tetap.

Para pegawai TransJakarta mulai berdatangan ke Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.50 WIB, Selasa (17/4). Setidaknya ada 10 orang pekerja yang mengaku berasal dari Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi (SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT TransJakarta.

Baca Juga


Perwakilan dari serikat pekerja TransJakarta, Eldiral menyampaikan pihaknya memang merencanakan agresi mogok kerja Rabu (18/4) besok. Rencana itu sudah mereka beritahukan kepada Sandiaga beberapa waktu lalu.

Ternyata, pemberitahuan itu direspons Sandiaga dengan mengundang serikat pekerja TransJakarta ke Balai Kota hari ini. Menurut Eldiral, Sandiaga ingin tahu alasan apa yang menggerakkan mereka melaksanakan agresi mogok kerja.


Eldiral menuturkan agresi mogok kerja digelar sebab administrasi TransJakarta dianggap telah melanggar perjanjian mengenai pengangkatan pegawai berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap.

"Perjanjian antara serikat pekerja dengan administrasi TransJakarta ter tanggal 3 Oktober 2017 bahwa 1.847 orang itu harus diangkat menjadi karyawan tetap meskipun kontraknya berakhir," kata Eldiral kepada wartawan.

Eldiral menuturkan semenjak perjanjian disepakati pengangkatan urung dilakukan. Malah, terdapat puluhan karyawan PKWT TransJakarta yang di-PHK.

"Yang di-PHK kurang lebih 80 orang. Itu serpihan dari 1.847 PMWT tadi," terperinci Eldiral.

Pertemuan antara serikat pekerja TransJakarta dengan Sandiaga diagendakan pukul 10.30 WIB. Menurut Eldiral, ada empat hal yang akan mereka bahas. Selain pengangkatan karyawan, pihaknya juga akan mengadu mengenai pinjaman bonus tahunan atas tercapainya sasaran perusahaan.

"Lalu pengangkatan 1.847 pekerja PKWT. Terakhir dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 ihwal Ketentuan Pelaksanaan PKWT," lanjut dia.



Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel