Adili Nasib Pekerja Krl Jabodetabek, Ma Terbelah

Adili Nasib Pekerja KRL Jabodetabek, MA TerbelahDemo karyawan PT KAI (ari saputra/detikcom)

Jakarta -Sikap Mahkamah Agung (MA) terbelah dikala mengadili masalah PHK 200-an pekerja KRL Jabodetabek. Hal ini terkait berlakunya sistem pegawai kontrak (outsourcing) yang berakibat dengan mem-PHK petugas KRL Jabodetabek pada 2004 sampai 2008 lalu.

Ke-200-an pekerja tersebut memiliki masa kerja 2 sampai 12 tahun. Mereka bekerja di bab tiket, pembukuan, investigasi karcis, dan bab info yang mereka anggap sebagai pekerjaan inti dari PT KAI sehingga tak boleh di-oursourcing-kan. Oleh PT KAI, karyawan ini dipindahtangankan ke Koperasi Wahana Usaha Jabodetabek dan PT Kencana Lima.

Baca Juga

Mendapat PHK ini, mereka pun menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada tanggal 9 Februari 2009. Lalu pada 10 Februari 2011, majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan seluruh somasi karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Karyawan itu dan memerintahkan PT KAI mempekerjakan lagi para pekerja yang di-PHK tersebut.

\\\"Menyatakan bidang pekerjaan para penggugat dan berlangsung secara terus menerus yang berafiliasi eksklusif dengan proses produksi dan bisnis pokok. Menyatakan bidang pekerjaan yang dikerjakan oleh para penggugat bidang pekerjaan yang dihentikan diserahkan kepada perusahaan lain,\\\" tulis berkas kasasi yang dilansir website MA, Kamis (26\/7\/2012).

Kalah pada tingkat PHI maka PT KAI pun melaksanakan perlawanan aturan dengan mengajukan kasasi ke MA. Pada 30 Maret 2012, MA menyatakan sebaliknya yaitu membolehkan PT KAI memberlakukan sistem outsourcing.

\\\"Membatalkan putusan PHI pada PN Jakpus. Mengabulkan permohonan PT KAI Commuter Jabodetabek,\\\" demikian bunyi kasasi yang diadili oleh ketua majelis hakim Djafni Djamal.

Namun putusan ini tidak bulat, majelis hakim terbelah. Seorang anggota majelis hakim Dwi Tjahjo Soewarsono menilai permohonan kasasi ini seharusnya dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Sedangkan anggota majelis hakim Buyung Marizal baiklah dengan pendapat Djafni Djamal. \\\"Karena tidak dicapai mufakat bundar maka dicari dengan bunyi terbanyak,\\\" ujar Djafni.

MA dalam kasasi ini menghukum PT KAI untuk membayar hak pekerja yang belum dibayar bervariasi tergantung masa kerja. Dalam kasasi tersebut disebutkan 112 tenaga kerja yang harus diberikan hak-haknya yaitu dari Rp 20 ribu sampai Rp 31 juta.

Menanggapi putusan ini, kuasa aturan pekerja dari LBH Jakarta Isnur akan mempelajari putusan tersebut alasannya yaitu pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi ini.

\\\"Ini mengagetkan alasannya yaitu di tingkat pertama kami menang dan menyatakan pekerjaan karyawan PT KAI ini dihentikan di-outsourcing-kan. Kami menunggu salinan putusan untuk memilih langkah aturan selanjutnya,\\\" ujar Isnur.






Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel