Andriyani Menang Lawan Negara, Perusahaan Harus Tunduk Pada Putusan Mk

Andriyani Menang Lawan Negara, Perusahaan Harus Tunduk pada Putusan MK

Jakarta -Kemenangan Andriyani (38), buruh yang berhadapan dengan negara dalam menafsirkan pasal 169 ayat 1 karakter c UU 13\/2003 perihal Ketenagakerjaan, membawa efek bagi sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan perkara Andriyani, seorang karyawan mungkin untuk minta di-PHK dengan kondisi tertentu. Aggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta keputusan itu dijalankan oleh perusahaan.

\\\"Keputusan MK tersebut menegaskan dan memperjelas maksud aturan dalam UU 13\/2003 pasal 169. Keputusan MK ini penting dalam posisi bukan mengoreksi isi pasal, namun mengoreksi penyimpangan pada implementasi di lapangan. Makara keputusan MK justru memangkas distorsi terhadap pasal 169 akhir multitafsir di dalam memaknai pasal tersebut,\\\" kata Rieke yang concern pada problem buruh, dikala berbincang dengan detikcom, Rabu (18\/7\/2012).

Baca Juga

Rieke menyambut baik keputusan MK tersebut. Menurutnya dengan putusan itu, maka para buruh sanggup mendapat haknya sebagai pekerja sesuai dengan Undang-undang.

\\\"Mengapresiasi keputusan MK yang semakin mempertegas UU 13 pasal 169 yang menyatakan sepanjang pemberi kerja tidak membayarkan upah kepada pekerja terus menerus selama tiga bulan, maka pekerja tersebut berhak untuk mengajukan PHK dengan mendapat hak kompensasi pekerja sebesar dua kali ketentuan yang diatur dalam UU 13 pasal 156,\\\" ujarnya.

Seperti diketahui, Andriyani telah 14 tahun bekerja di sebuah perusahaan PJTKI. Namun 18 bulan terakhir tidak digaji. Saat beliau meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga hapus hak-haknya untuk di-PHK. Tidak terima, Andriyani menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun kandas. Karena tidak punya uang untuk banding, beliau pun menggugat pasal 169 ayat 1 karakter c UU Ketenagakerjaan ke MK dan dikabulkan.

\\\"Pasal ini dimaknai buruh sanggup mengajukan permohonan PHK kepada forum penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah sempurna waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara sempurna waktu setelah itu,\\\" demikian suara amar putusan MK.





Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel