Andriyani Menang Lawan Negara, Perusahaan Harus Tunduk Pada Putusan Mk

Jakarta -Kemenangan Andriyani (38), buruh yang berhadapan dengan negara dalam menafsirkan pasal 169 ayat 1 karakter c UU 13\/2003 perihal Ketenagakerjaan, membawa efek bagi sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan perkara Andriyani, seorang karyawan mungkin untuk minta di-PHK dengan kondisi tertentu. Aggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta keputusan itu dijalankan oleh perusahaan.
Baca Juga
\\\"Mengapresiasi keputusan MK yang semakin mempertegas UU 13 pasal 169 yang menyatakan sepanjang pemberi kerja tidak membayarkan upah kepada pekerja terus menerus selama tiga bulan, maka pekerja tersebut berhak untuk mengajukan PHK dengan mendapat hak kompensasi pekerja sebesar dua kali ketentuan yang diatur dalam UU 13 pasal 156,\\\" ujarnya.
Seperti diketahui, Andriyani telah 14 tahun bekerja di sebuah perusahaan PJTKI. Namun 18 bulan terakhir tidak digaji. Saat beliau meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga hapus hak-haknya untuk di-PHK. Tidak terima, Andriyani menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun kandas. Karena tidak punya uang untuk banding, beliau pun menggugat pasal 169 ayat 1 karakter c UU Ketenagakerjaan ke MK dan dikabulkan.
hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah sempurna waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara sempurna waktu setelah itu,\\\" demikian suara amar putusan MK.
Sumber detik.com