Teman Sekantor Boleh Nikah: Serikat Gembira, Pengusaha Kecewa
Jakarta -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan antar-rekan satu kantor menikah kolam pisau bermata dua. Putusan ini membahagiakan bagi karyawan, tapi sebaliknya untuk pengusaha yang menggaji karyawannya.
Gugatan ini diajukan 8 karyawan. Mereka yaitu Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Kedelapan orang itu meminta semoga Pasal 153 ayat 1 karakter f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'. Gayung bersambut, MK mengabulkan somasi mereka.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Tentu saja MK mempunyai pertimbangan menurut aspek aturan mengabulkan somasi ini. Menurut majelis, kesepakatan nikah tidak boleh dihentikan oleh siapa pun, apalagi hanya alasannya yaitu persoalan pekerjaan.
"Perkawinan yaitu takdir yang tidak sanggup direncanakan dan dielakkan oleh alasannya yaitu itu menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan HAM dalam hal ini hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga, tidak sanggup diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional sesuai dengan pasal 28 J UU 1945," ujar hakim konstitusi Aswanto dalam pertimbangannya.
Putusan majelis hakim disambut bangga oleh pekerja atau serikat. Menurut salah satu penggugat, Jhoni, pelarangan nikah dengan teman 1 kantor sanggup menjadikan perzinaan.
"Karena jikalau tidak dihilangkan maka akan terjadi PHK besar-besaran, contohnya alasannya yaitu takut di-PHK, maka kemungkinan terjadi perzinahan sanggup terjadi alasannya yaitu menghindari PHK," ucap Jhoni.
Respons dari serikat bertolak belakang dengan pengusaha. Mereka kecewa karena putusan tersebut dianggap mengganggu jalannya perusahaan.
Hal ini dianggap sanggup menawarkan pengaruh negatif kepada perusahaan di dalam negeri. Hariyadi menilai, dengan adanya aturan tersebut maka dalam waktu yang akan datang, sanggup berbagai hal serupa diputuskan.
"Ini akan semakin berat ke depan. Orang akan semakin berhati-hati, lebih ketat lagi. Karena nanti sanggup saja semua yang sifatnya ibarat ini disetujui," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani dikala dikonfirmasi, Kamis (14/12).
Bagaimanapun juga, pro dan kontra putusan ini harus dipatuhi. Pasalnya, putusan yang dikeluarkan MK tamat dan mengikat (final and binding).
Sumber detik.com