Nikah Sekantor Dihalalkan, Putusan Mk Lindungi Seluruh Pekerja

Jakarta -Pernikahan dengan teman 1 kantor yang tadinya tidak boleh sekarang sudah dihalalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat berharap putusan ini sanggup melindungi para karyawan yang ingin menikah dengan rekan satu kantor dari ancaman PHK.
Baca Juga
Jhoni yang bekerja dari PLN ini menceritakan ada rekannya yang dipecat alasannya yakni menikah dengan rekan 1 kantor. Dia terdorong melihat hal itu dan ingin membatalkan aturan larangan menikah dengan rekan 1 kantor yang diatur oleh UU No 13/2013 ihwal ketenagakerjaan.
"Yang di-PHK istrinya, suaminya belum alasannya yakni kan harus ada satu yang di-PHK," kata Jhoni.
Sumber detik.com