Nikah Sekantor Dihalalkan, Putusan Mk Lindungi Seluruh Pekerja

Nikah Sekantor Dihalalkan, Putusan MK Lindungi Seluruh Pekerjailustrasi/Foto: thinkstock

Jakarta -Pernikahan dengan teman 1 kantor yang tadinya tidak boleh sekarang sudah dihalalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat berharap putusan ini sanggup melindungi para karyawan yang ingin menikah dengan rekan satu kantor dari ancaman PHK.

"Mudah-mudahan keputusan hari ini sanggup melindungi seluruh pekerja. Walaupun ada pertalian darah pekerja tidak di PHK alasannya yakni ada payung hukum," ucap salah satu penggugat, Jhoni Boetja, usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Jhoni menilai aturan pelarangan nikah itu sangat berbahaya bagi perusahaan negara atau pun swasta. Dia menambahkan, jikalau tidak dihapus, maka akan banyak karyawan yang cinta lokasi namun tak sanggup menikah dan menentukan untuk berzina.

"Maka kemungkinan terjadi perzinaan sanggup terjadi alasannya yakni menghindari PHK," jelasnya.




Jhoni yang bekerja dari PLN ini menceritakan ada rekannya yang dipecat alasannya yakni menikah dengan rekan 1 kantor. Dia terdorong melihat hal itu dan ingin membatalkan aturan larangan menikah dengan rekan 1 kantor yang diatur oleh UU No 13/2013 ihwal ketenagakerjaan.

"Yang di-PHK istrinya, suaminya belum alasannya yakni kan harus ada satu yang di-PHK," kata Jhoni.




Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel