Penggugat Akan Sosialisasikan Putusan Boleh Menikahi Teman Sekantor
Palembang -Delapan karyawan menggugat hukum larangan menikah dengan rekan 1 kantor. Gugatan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat menyambut faktual putusan MK dan akan segera disosialisasi kepada karyawan lain.
"Tidak ada syukuran, tapi kita akan kumpulkan semua pegawai PLN untuk mensosialisasikan bahwa putusan MK mengabulkan tuntutan kita wacana larangan menikahi teman 1 kantor. Ini artinya MK sudah mengabulkan bahwa tidak ada larangan untuk teman sekantor menikah," kata salah seorang penggugat, Jhoni Boetja, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (15/12/2017).
Menurut Jhoni, selama ini karyawan banyak yang dibatasi haknya untuk menyayangi dan menikah dengan teman 1 kantor sebab adanya hukum di UU Ketenagakerjaan. Makara hukum itu akan berdampak negatif pada karyawan yang mempunyai kinerja baik dan prestasi kerja.
Dengan dikabulkannya somasi itu, Jhoni, yang bekerja di kantor PLN Sumsel dan menjabat Ketua Serikat Pegawai PLN cabang Palembang, merasa sangat bersyukur. Bahkan ia mengaku somasi ini terlambat sebab sudah ada sekitar 300 lebih pegawai yang di-PHK jawaban larangan ini.
Sebagaimana diketahui, somasi ini diajukan oleh 8 karyawan. Mereka meminta Pasal 153 ayat 1 abjad f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'.
Gugatan itu kini telah dikabulkan MK dan menghalalkan janji nikah teman 1 kantor.
Sumber detik.com