Tanpa Pengacara, Jhoni Tumbangkan Larangan Nikahi Teman Sekantor
Palembang -Bagi sebagian besar masyarakat, beracara di pengadilan harus memakai jasa pengacara. Bahkan tak sedikit yang menyiapkan rupiah dalam jumlah banyak untuk membayar jasa advokat. Tapi itu tidak berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dilakukan oleh delapan karyawan perusahaan yang menggugat larangan menikahi sobat 1 kantor ke MK. Pemohon menjalani sidang somasi selama 10 bulan tanpa didampingi kuasa aturan dan memakai dana pribadi.
"Dana kasus dan sidang semua dari swadaya pegawai yang sudah pensiun dan dana pribadi. Kami tidak ada pakai kuasa aturan alasannya ialah biaya tidak ada, jadi hanya kemampuan kami saja melaksanakan somasi dengan menganalisa bersama anggota serikat pegawai," kata salah seorang penggugat, Jhoni Boetja, ketika ditemui di Palembang, Jumat (15/12/2017).
Mantan pegawai tersebut ialah Yekti Kurniasih. Yekti merupakan mantan pegawai PT PLN wilayah S2JB area Jambi yang di-PHK oleh perusahaan pada 2016. PHK ini ia alami sehabis menikah dengan Erik, yang merupakan pegawai wilayah Sulawesi Selatan area Mamuju.
"Selama proses persidangan hanya kami delapan orang saja yang hadir, tidak ada kuasa hukum, tidak ada saksi jago dan sebagainya. Tapi kami menghadirkan salah seorang mantan pegawai PLN wilayah S2JB area Jambi, Ibu Yeti Kurniasih yang menikah dengan pegawai PLN dan masuk sebagai pemohon," sambung Jhoni selaku pemohon pertama.
Delapan penggugat yang sekarang siap melaksanakan advokasi atas dikabulkannya somasi mereka oleh MK ialah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto, Airtas Asnawi, Saiful, Amidi Susanto Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Meski tanpa pengacara dan saksi ahli, MK tetap melihat kasus ini dengan jernih. Aturan di UU Ketenagakerjaan tersebut alhasil dihapus alasannya ialah melanggar hak asasi, yaitu menikah.
Sumber detik.com