Penjelasan Lengkap Pt Holcim Atas Kasus Buruh Samuri

Jakarta -PT Holcim Indonesia Tbk berkomitmen menawarkan perlakuan yang adil dan merata terhadap seluruh karyawannya. Kasus aturan yang dialami mantan karyawannya, Samuri (46), sudah sesuai koridor aturan yang berlaku.
Baca Juga
\\\"Karena Saudara Samuri pada ketika insiden berstatus karyawan perusahaan, maka proses secara kekerabatan industri juga telah dilakukan, di mana Saudara Samuri menolak anjuran penyelesaian secara bipartit,\\\" ujar Anna.
Di satu sisi, proses aturan dari tingkat kepolisian sampai pengadilan tetap berjalan, di luar kewenangan PT Holcim. Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong nomor 02\/Put.Pid\/B\/2012\/PN.Cbn, masalah yang terjadi terhadap Samuri yakni murni masalah pidana, yaitu yang bersangkutan telah terbukti secara aturan melaksanakan tindakan pencurian. Berdasarkan putusan tersebut, Samuri di-PHK.
Menanggapi keluhan Samuri ihwal ketidaksesuaian fakta pendukung putusan pengadilan terkait dompet dan HP, PT Holcim menyatakan di luar sepengetahuannya alasannya yakni hal tersebut terjadi dalam proses peradilan yang di luar kewenangan PT Holcim.
\\\"Telah menjadi kesepakatan dan prioritas utama PT Holcim Indonesia Tbk untuk selalu menawarkan perlakuan yang adil dan merata terhadap seluruh karyawannya, tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,\\\" pungkas Anna.
Samuri melaporkan putusan tersebut ke ke Komisi Yudisial (KY) tidak usang sehabis vonis dibacakan. Samuri sendiri telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 4 bulan penjara yang ia terima. Namun PK nya ditolak MA.
Sumber detik.com