Ma Aturan Kedubes Amerika Serikat Di Indonesia Dalam Masalah Phk

MA Hukum Kedubes Amerika Serikat di Indonesia Dalam Kasus PHK

Jakarta -Mahkamah Agung (MA) menghukum Kedubes Amerika Serikat (AS) di Indonesia dan Konsulat AS di Medan untuk membayar hak-hak karyawannya yang dipecat, Indra Taufiq. MA menyatakan kedubes dan konsulat tidak sanggup lari dari tanggung jawab atas PHK tersebut dengan dalih kekebalan diplomatik.

Seperti tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (3\/1\/2014), perkara bermula ketika Indra yang telah mengabdi selama 11 tahun di-PHK oleh Konsulat AS di Medan, Sumatera Utara, pada 26 Juli 2011. Namun pemecatan ini tidak disertai dengan proteksi hak-hak Indra sebagai karyawan.

Baca Juga

Atas hal itu, Indra kemudian mengajukan somasi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Dalam jawabannya, Pejabat Fungsi Konsuler Konsulat AS di Medan, Ms Kathryn Crokart menyampaikan dalam menjalankan tugasnya tindak tunduk pada yurisdiksi aturan maupun administratif Indonesia. Selain itu, konsulat AS di Medan tidak memiliki personalitas aturan yang terpisah dari negara AS sehingga tidak sanggup dijadikan sebagai pihak tergugat.

Jawaban pihak AS ini diamini oleh PHI Medan. PHI Medan menyatakan somasi Indra tidak sanggup diterima pada 26 April 2012.

Atas putusan tersebut, Indra kemudian mengajukan kasasi. Menurutnya putusan PHI Medan tidak adil dan tidak memahami kaidah-kaidah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Apa kata MA?

\\"Mengabulkan permohonan kasasi dari Indra Taufiq,\\" putus majelis kasasi yang diketuai Djafni Djamal dan beranggotakan Dwi Tjahyo Soewarsono dan Buyung Marizal.

Dalam pertimbangannya, MA memutuskan pendapat PHI Medan yang menyatakan PHI Medan tidak berwenang untuk mengadili yaitu tidak sanggup dibenarkan. Sebab perkara yang diadili yaitu perkara ketenagakerjaan antara pimpinan Konsulat AS di Medan dengan Indra.

\\"Gugatan tersebut mengenai PHK yang terjadi di wilayah aturan negara Republik Indonesia, maka demi hukum, yang harus diberlakukan yaitu aturan Indonesia yaitu UU No 23\/2003 perihal Ketenagakerjaan,\\" ucap majelis pada 26 April 2012 silam.

MA kemudian menghukum pihak Konsulat AS untuk membayar hak-hak Indra yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakeraan.





Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel