Ma Aturan Kedubes Amerika Serikat Di Indonesia Dalam Masalah Phk

Jakarta -Mahkamah Agung (MA) menghukum Kedubes Amerika Serikat (AS) di Indonesia dan Konsulat AS di Medan untuk membayar hak-hak karyawannya yang dipecat, Indra Taufiq. MA menyatakan kedubes dan konsulat tidak sanggup lari dari tanggung jawab atas PHK tersebut dengan dalih kekebalan diplomatik.
Baca Juga
Jawaban pihak AS ini diamini oleh PHI Medan. PHI Medan menyatakan somasi Indra tidak sanggup diterima pada 26 April 2012.
Atas putusan tersebut, Indra kemudian mengajukan kasasi. Menurutnya putusan PHI Medan tidak adil dan tidak memahami kaidah-kaidah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Apa kata MA?
Dalam pertimbangannya, MA memutuskan pendapat PHI Medan yang menyatakan PHI Medan tidak berwenang untuk mengadili yaitu tidak sanggup dibenarkan. Sebab perkara yang diadili yaitu perkara ketenagakerjaan antara pimpinan Konsulat AS di Medan dengan Indra.
\\"Gugatan tersebut mengenai PHK yang terjadi di wilayah aturan negara Republik Indonesia, maka demi hukum, yang harus diberlakukan yaitu aturan Indonesia yaitu UU No 23\/2003 perihal Ketenagakerjaan,\\" ucap majelis pada 26 April 2012 silam.
MA kemudian menghukum pihak Konsulat AS untuk membayar hak-hak Indra yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakeraan.
Sumber detik.com