Seorang Diri, Ini Jalan Panjang Satpam Marten Melawan Negara Dan Menang

Seorang Diri, Ini Jalan Panjang Satpam Marten Melawan Negara dan MenangMarten Boililu

Jakarta -Siapa nyana, seorang satpam sanggup mempercundangi dewan perwakilan rakyat dan pemerintah. Marten Boiliu (39) sanggup mengalahkan keduanya untuk menghapus Pasal 96 UU Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama satu dasawarsa, buruh yang di-PHK hanya diberikan batas waktu tenggang 2 tahun untuk menggugat upah\/hak-hak yang belum dibayarkan. Dengan dikabulkannya permohonannya Marten, maka tidak ada lagi kurun bau dalam mengajukan somasi upah\/hak-hak buruh yang belum dibayar mantan majikannya.

Baca Juga

Berikut jalan panjang Marten Boiliu mengajukan judicial review UU Ketenagakerjaan dalam catatan detikcom, Senin (23\/9\/2013):

15 Mei 2002<\ strong="">

Marten Boiliu bekerja sebagai satpam PT Sandy Putra Makmur

30 Juni 2009<\ strong="">

Marten Boiliu bersama temannya di-PHK. Sejak di PHK sampai tiga tahun berikutnya, Marten dan teman-temannya tidak menerima pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak.

11 Juni 2012<\ strong="">

Marten dan teman-temannya mengajukan permohonan hak ke PT Sandy Putra Makmur. Perundingan Bipartit antara PT Sandy Putra Makmur, mantan karyawan dan Suku Dinas Ketenagakerjaan

Marten terganjal pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi Tuntutan pembayaran upah pekerja\/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari korelasi kerja menjadi kadaluwarsa sehabis melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
timbulnya hak<\ i="">

28 September 2012<\ strong="">

Marten mengajukan judicial review pasal 96 UU Ketenagakerjaan ke MK

19 September 2013<\ strong="">

Putusan MK dibacakan yang isinya mengabulkan seluruh permohonan Marten Boiliu





Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel