Gm Lkbn Antara Dilaporkan Serikat Pekerja Terkait Phk Karyawan

GM LKBN Antara Dilaporkan Serikat Pekerja Terkait PHK KaryawanFoto: Ketum Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur (Samsuduha/detikcom)

Jakarta -Serikat Pekerja Antara melaporkan administrasi Antara alasannya diduga melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja) ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan terkait PHK beberapa karyawan di Antara dan duduk kasus honor karyawan sampai mutasi karyawan.

"Kita tiba ke Polda Metro Jaya di unit desk ketenagakerjaan melaporkan administrasi Perum LKBN Antara yang kita duga melaksanakan upaya union busting atau pemberangusan dan juga penghalang-halangan serikat pekerja di Perum LKBN Antara," kata Ketum Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga

Menurut Abdul yang juga Asisten Manajer Program, Promosi dan Komunitas Antara ini menyebut serikat pekerja dilarang dihapuskan. Abdul melaporkan administrasi Antara atas dugaan melaksanakan union busting dengan cara memutus kontrak pekerja yang aktif di serikat.

"(Manajemen Antara diduga) ada upaya orang-orang yang aktif atau kritis terhadap perusahaan itu diberikan hukuman mutasi dan PHK itu yang kita laporkan ke sini," ungkap Gofur.

Sebanyak 20 orang staf dan 1 orang video jurnalis disebutnya di-PHK. Menurutnya, pemutusan kontrak kerja ini berkaitan dengan agresi yang sempat dilakukan oleh para karyawan tersebut.










Dia menyampaikan agresi itu dilakukan pada Desember 2018 lalu. Serikat Pekerja ketika itu menuntut kenaikan honor dan pengangkatan karyawan usang menjadi karyawan tetap.

"Sesungguhnya dalam hal tuntutan kita punya empat anjuran. Dua proposal di Disnaker, satu proposal PHK video jurnalis itu kita menangkan bunyinya memperkerjakan kembali kemudian mediasi kedua dengan tuntutan 13 orang PHK PKWT itu proposal sama dipekerjakan kembali kemudian di Kemenaker kita punya proposal 2 ialah penandatanganan perjanjian kerja gres dan kenaikan honor 2018 untuk seluruh karyawan," kata Gofur.

"Itu semua proposal dimenangkan, administrasi diminta tanda tangan dan kenaikan gaji. Manejemen diminta naikkan honor karyawan mulai Januari sebesar Rp 600 ribu dan itu semua diabaikan," sambung Gofur.

Selain PHK, Gofur juga memprotes soal mutasi sejumlah karyawan. "Enam orang (dimutasi), yang gugat hanya lima. Salah satunya ada ke Papua, Bali, Bandung dan Sulsel," imbuh Gofur.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/5768/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor berjulukan Gading Yonggar. Terlapor dalam hal ini disebutnya berjulukan Inderahadi Kartakusuma sebagai General Manager Sumber Daya Manusia dan Umum LKBN Antara.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 JO 43 UU RI nomor 21/2000 serikat pekerja atau serikat burut. Terlapor diduga melaksanakan tindakan penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja melalui tindakan PHK.



Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel