Gm Lkbn Antara Dilaporkan Serikat Pekerja Terkait Phk Karyawan

Jakarta -Serikat Pekerja Antara melaporkan administrasi Antara alasannya diduga melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja) ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan terkait PHK beberapa karyawan di Antara dan duduk kasus honor karyawan sampai mutasi karyawan.
Baca Juga
Sebanyak 20 orang staf dan 1 orang video jurnalis disebutnya di-PHK. Menurutnya, pemutusan kontrak kerja ini berkaitan dengan agresi yang sempat dilakukan oleh para karyawan tersebut.
Dia menyampaikan agresi itu dilakukan pada Desember 2018 lalu. Serikat Pekerja ketika itu menuntut kenaikan honor dan pengangkatan karyawan usang menjadi karyawan tetap.
"Sesungguhnya dalam hal tuntutan kita punya empat anjuran. Dua proposal di Disnaker, satu proposal PHK video jurnalis itu kita menangkan bunyinya memperkerjakan kembali kemudian mediasi kedua dengan tuntutan 13 orang PHK PKWT itu proposal sama dipekerjakan kembali kemudian di Kemenaker kita punya proposal 2 ialah penandatanganan perjanjian kerja gres dan kenaikan honor 2018 untuk seluruh karyawan," kata Gofur.
"Itu semua proposal dimenangkan, administrasi diminta tanda tangan dan kenaikan gaji. Manejemen diminta naikkan honor karyawan mulai Januari sebesar Rp 600 ribu dan itu semua diabaikan," sambung Gofur.
Selain PHK, Gofur juga memprotes soal mutasi sejumlah karyawan. "Enam orang (dimutasi), yang gugat hanya lima. Salah satunya ada ke Papua, Bali, Bandung dan Sulsel," imbuh Gofur.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/5768/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor berjulukan Gading Yonggar. Terlapor dalam hal ini disebutnya berjulukan Inderahadi Kartakusuma sebagai General Manager Sumber Daya Manusia dan Umum LKBN Antara.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 JO 43 UU RI nomor 21/2000 serikat pekerja atau serikat burut. Terlapor diduga melaksanakan tindakan penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja melalui tindakan PHK.
Baca juga: Buruh Tak Ingin Ada PHK Karena Robotisasi |
Sumber detik.com