Hakim Roki Dan Ketukan Palu Merampas Harta Bupati Korup Rp 30,5 Miliar

Hakim Roki dan Ketukan Palu Merampas Harta Bupati Korup Rp 30,5 MiliarRoki Panjaitan

Jakarta -Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya merampas harta eks Bupati Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ahmad Yantenglie sebesar Rp 30,5 miliar dirampas negara. Yantenglie dinyatakan secara sah terbukti korupsi APBD yang pakai untuk keperluan pribadi, menyerupai membeli kebun sawit dan sebagainya.

"Menghukum terdakwa H Ahmad Yantenglie bin Desie Uga untuk membayar uang pengganti Rp 30.582.536.065,32, sebagai pengganti kerugian negara," kata ketua majelis banding, Roki Panjaitan dalam keterangannya, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga

Sidang itu digelar pada Senin (9/9) kemarin. Duduk sebagai anggota Bambang Widiyatmoko dan Andreas Eno Tirtakusuma.
Hakim Roki dan Ketukan Palu Merampas Harta Bupati Korup Rp 30,5 MiliarAhmad Yangtenglie

"Dengan ketentuan kalau terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan aturan tetap, harta bendanya sanggup disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan kalau terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 8 tahun," ujar Roki.

Adapun untuk pidana pokok, Yantenglie dieksekusi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Yantinglie dinyatakan terbukti korupsi terkait raibnya dana APBD sebesar Rp 35 miliar.

Sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Berikut ini daftarnya:

1. 1 unit bangunan rumah di Jalan Revolusi Kasongan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah
2. 1 unit bangunan rumah BTN visma Garden Jalan Tjilik Riwut Km. 6 Kasongan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Sebidang tanah dengan luas 3000 (tiga ribu) Hektare, yang sebagian ditanami sawit dengan luas 200 Hektare di Jalan Hampangen Luwuk Kanan, masuk Jalan Hampangen Mendawai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah
4. 1 unit ruko di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 Kasongan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah
5. 1 unit bangunan Rumah dan 1(satu) set alat musik di Jalan Pahlawan No. 4 Kabupaten Katingan Provonsi Kalimantan tengah
6. 1 unit bangunan sarang walet di Jalan Hampangen Luwuk Kanan, masuk Jalan Hampangen Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah
7. 1 lembar informasi program pengukuran tanah Nomor: 594/741/Pem tanggal 23 Desember 2010 yang berlokasi di Jalan Danau Darat RT. 13 seluas 1.320. M2 atas nama ENDANG SUSILAWATIE;
8. 1 lembar surat pernyataan kepemilikan sebidang tanah atas nama ENDANG SUSILAWATIE yang berlokasi di Jalan Danau Darat RT. 13 tanggal 27 Desember 2010 seluas 1.320. M2. berserta lampirannya;
9. 1 unit kendaraan beroda empat Toyota Fortuner warna hitam No. Pol : D 1684 QPP, Model KUN60-EKPSHD, Nomor mesin : 2KD-FTV dan Nomor rangka: MHF ZR69G5E3086965.

Siapakah Roki Panjaitan? Dalam jagat peradilan, namanya dikenal 'angker' bagi para terdakwa korupsi. Sejumlah sanksi berat kerap ia jatuhkan kepada para terdakwa yang kerap menghiasi media massa.
Hakim Roki dan Ketukan Palu Merampas Harta Bupati Korup Rp 30,5 Miliar

Seperti Irjen Djoko Susilo yang diadili Roki Panjaitan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Lewat ketukan palunya, Roki memperberat sanksi Djoko Susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, harta Djoko Susilo juga dirampas negara yaitu sebesar Rp 32 miliar.

Saat menjadi ketua majelis di PN Jaksel, ketukan Roki Panjaitan juga menciptakan Adrian Waworuntu tertunduk lemas dan keluarga menangis. Sebab, Adrian divonis penjara seumur hidup alasannya korupsi membobol BNI sebesar Rp 1,2 triliun. Vonis Adrian berkekuatan aturan tetap dan bergeming sampai tingkat KPK.

Sekadar diketahui, di Indonesia, gres tiga orang yang menghuni penjara alasannya korupsi dengan sanksi terlama yaitu penjara seumur hidup. Mereka yaitu Adrian, Akil Mochtar dan Brigjen Tentara Nasional Indonesia Teddy Hernayadi.

Roki pula yang memperberat sanksi Ahmad Fathanah dari 14 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara di tingkat banding. Fathanah terbukti menyuap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Dalam perkara pembunuhan dan mutilasi 14 anak, Babeh juga harus mencicipi ketokan palu Roki. Dengan tegas, Roki mengubah sanksi penjara seumur hidup Babeh yang dijatuhkan PN Jaktim menjadi sanksi mati.

Pada 2015, Roki Panjaitan selaku ketua majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan sanksi mati kepada Iwan Darmawan Mutho alias Rois. Rois terbukti secara sah dan meyakinkan membantu dan menyembunyikan pelaku peledakan bom di depan kedutaan besar Australia, Jalan Rasuna Said, Kuningan, 9 September 2004.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel