Tanggapan Lkbn Antara Terkait Laporan Serikat Pekerja Soal Phk Karyawan

Jakarta -Serikat Pekerja Antara melaporkan General Manager Sumber Daya Manusia dan Umum LKBN Antara Inderahadi Kartakusuma ke Polda Metro Jaya. Inderahadi dilaporkan atas dugaan union busting dan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Baca Juga
"Organisasi yang dipimpin oleh Saudara Gofur yaitu salah satu dari serikat pekerja tersebut," imbuh Iswahyuni.
"Kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku dan akan kooperatif untuk apa pun yang diharapkan pihak kepolisian semoga laporan yang diajukan oleh Serikat Pekerja Antara ini sanggup diperiksa dalam tingkat penyelidikan maupun nantinya jikalau hingga pada tingkat penyidikan sanggup mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya," jelasnya.
Lebih jauh mengenai mutasi yang disoal oleh Gofur, menurutnya, yaitu hal yang biasa. Mutasi sanggup terjadi di institusi mana pun dalam rangka penyegaran sesuai kebutuhan biro.
"Tentang mutasi, kami melihat mutasi yaitu hal yang biasa dan kerap terjadi di setiap institusi, termasuk di Perum LKBN Antara, apalagi kami mempunyai lebih dari 30 kantor/biro di seluruh Indonesia. Dalam 4 tahun terakhir ini, perusahaan telah melaksanakan mutasi terhadap sejumlah karyawan dan wartawan ke luar Jakarta maupun antarprovinsi di seluruh Indonesia. Mutasi ini juga diadaptasi dengan kebutuhan biro," tutur Iswahyuni.
Sebelum adanya laporan serikat pekerja di Polda Metro Jaya, sudah ada mediasi antara perusahaan dan serikat pekerja yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta. Dalam lembaga mediasi yang telah berlangsung dua kali, pihak perusahaan telah memberi kuasa kepada Kantor Hukum Hukum Muzayin & Parners.
Sebelumnya, serikat pekerja melaporkan Inderahadi ke Polda Metro Jaya. Inderahadi dilaporkan terkait dugaan union busting dan PHK karyawan.
Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/5768/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor berjulukan Gading Yonggar. Terlapor dalam hal ini disebutnya berjulukan Inderahadi Kartakusuma sebagai General Manager Sumber Daya Manusia dan Umum LKBN Antara.
Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 juncto 43 UU RI Nomor 21/2000 wacana serikat pekerja atau serikat buruh. Terlapor diduga melaksanakan tindakan penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja melalui tindakan PHK.
Sumber detik.com