Tujuh Rancangan Prioritas Peraturan Kawasan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018

Tujuh Rancangan Prioritas perda Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018

Jakarta -

MMCKalteng- Memulai masa sidang tahun 2018, DPRD Kalimantan Tengah mengadakan sidang paripurna yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Jl. S Parman Palangka Raya, (Senin 8/1).


Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dalam pidatonya yang dibacakan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Mugeni, SH.,MH memberikan ada dua puluh lima materi Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas sesuai dengan Program Pembentukan perda Tahun 2018 dengan tujuh Rancangan Prioritas.

Baca Juga


(Baca Juga : Senyum Ramah Warga Lokal Sambut Peserta Rally Wondeful Sail)

Tujuh Rancangan Prioritas perda itu antara lain ihwal Rancangan perda tentang Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecill (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Tengah, Perubahan Ketiga Atas perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 ihwal Retribusi Jasa Usaha, Perubahan Kedua Atas perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 ihwal Retribusi Jasa Umum, Perubahan Kedua Atas perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 ihwal Retribusi Perizinan tertentu, dan Rancangan perda ihwal Perubahan Atas perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 tahun 2016 ihwal Organisasi Perangkat Daerah.

Paripurna pertama di masa sidang I tahun 2018 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Abdul Razak, dihadiri 14 dari 45 anggota dewan dan Kepala SOPD provinsi.


(-/-)

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel