Calon Ibu Kota Baru: Lokasi Di Tengah, Akrab Pantai, Minim Konflik

Jakarta -Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan kriteria ibu kota baru untuk Indonesia. Kriteria yang dimaksud Bambang dari segi kesiapan infrastruktur dan ketersediaan sumber daya alam.
Baca Juga
Bambang juga menginginkan biar lokasi gres nanti minim pembebasan lahan. Selain itu, lokasi gres harus bebas dari bencana.
"Tersedia sumber daya air yang cukup, ini sangat penting. Dan kami juga ingin membuat efisiensi. Wilayah ibu kota gres ini bersahabat dengan wilayah yang existing secara ekonomi. Tidak usah membangun bandara baru, dan saluran jalannya relatif sudah tersedia," jelasnya.
Bambang menjelaskan kriteria lokasi ibu kota gres perlu bersahabat dengan laut, soalnya negara ini ialah negara maritim. Keterjangkauan dengan maritim perlu menjadi pertimbangan.
"Lokasinya kami harapkan tidak terlalu jauh dari pantai. Indonesia negara maritim artinya konektivitas maritim itu penting," kata Bambang.
Dalam aspek pertahanan, kriteria yang perlu ada pada calon ibu kota gres ialah tingkat konflik sosial yang minimal. Konflik sosial yang dimaksud ialah yang terjadi antara warga lokal dan pendatang.
"Harus juga dapat menjaga biar potensi konflik sosial itu rendah. Masih punya budaya terhadap para pendatang," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, ibu kota nanti punya konsep 'smart, green, and beautiful city' atau 'kota yang pintar, hijau, dan indah'. Kota dengan konsep ibarat itu bakal meningkatkan daya saing ibu kota secara regional ataupun internasional.
Terkait dengan pemindahan ibu kota ini, Bambang menyebut perlu ada pinjaman politik yang berpengaruh dalam bentuk undang-undang. Peraturan yang ada kini masih tetapkan Daerah Khusus Ibu Kota untuk Jakarta.
"Jadi dari awal, nantinya harus ada pinjaman politik dari bentuk perundang-undangan. Kan kini DKI dasarnya Jakarta, jadi ibu kota ada UU DKI-nya," ucap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan penyusunan undang-undang gres menjadi bab dari penyiapan awal planning pemindahan ibu kota. Pemerintah, berdasarkan Bambang, akan berkoordinasi dengan dewan perwakilan rakyat terkait hal ini.
"DPR sifatnya niscaya konsultatif, tapi nantinya harus ada persetujuan undang-undang. Kan ada undang-undang kawasan khusus ibu kota, ada," ungkapnya.
Sumber detik.com