Butuh Uang, Nasabah Ramai-Ramai Klaim Polis Asuransi Jiwa

Foto: shutterstockFoto: shutterstock

Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat klaim nilai tebus surrender kuartal IV 2018 sebesar Rp 66,93 triliun, turun 0,5% dibandingkan periode yang sama 2017 Rp 67,28 triliun.

Klaim tebus surrender dalam asuransi ialah peniadaan polis sebelum perjanjian asuransi selesai. Misalnya, seorang pemegang polis mempunyai perjanjian selama 20 tahun, namun dibatalkan pada tahun ke 5.

Kepala Departemen Investasi AAJI Iwan Pasila menjelaskan ketika ini memang masih ada pemegang polis yang melaksanakan surrender. Ini sebab kondisi pasar yang belum stabil dan banyak masyarakat yang membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan mengandalkan uang setoran asuransi.

"Surrender itu kan polisnya dibatalkan, dan ia sanggup nilai tunai dari yang sudah disetorkan. Dia kehilangan perlindungan di tahun berikutnya, memang kini banyak kebutuhan mungkin masyarakat," kata Iwan di Rumah AAJI, Rabu (27/2/2019).


Dia menjelaskan, kebanyakan pemegang polis yang mengajukan peniadaan terjadi di tahun ke 4 dan ke 5. Menurut ia ini ialah jangka waktu yang sudah cukup panjang. Sehingga sangat disayangkan bila dibatalkan.

"Selain kebutuhan di sisi keuangan juga pemegang biasanya tidak paham, ia tidak sabar untuk jangka panjang. Tapi kini tren surrender sudah cukup baik, ada penurunan," terang dia.

Menurut Iwan untuk mengurangi surrender itu asosiasi berupaya untuk terus mengedukasi masyarakat dan pemasar polis. Agar menginformasikan jangan hingga berhenti di tengah jalan, sebab akan mendapat kerugian.

Selain itu harus diingat pula bila asuransi ialah perlindungan untuk jangka panjang.

"Memang orang yang surrender itu niscaya akan ada, tapi kita pastikan ke agen-agen agar mereka menjelaskan kepada akseptor jangan surrender, sebab ada kerugian kalau ditarik di tengah jalan," imbuh dia.


Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel