Bnn Musnahkan 15.355 Butir Ekstasi Dan 24.672 Butir Pcc

BNN Musnahkan 15.355 Butir Ekstasi dan 24.672 Butir PCCJumpa pers pemusnahan narkoba di BNN Foto: Farih Maulana/detikcom

Jakarta -Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 15.355 butir dan 24.672 butir PCC (Karisoprodol). Barang bukti ini berasal dari 2 masalah tindak pidana narkotika yang diungkap BNN pada Oktober dan Desember 2018.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (21/12/2018). Hadir Kepala BNN Komjen Heru Winarko, Direktur Prekursor dan Psikotropika BNN Brigjen Anjan Pramuka dan sejumlah pejabat BNN lainnya.


"Dari total barang bukti yang disita, yaitu 15.410 butir ekstasi dan 24.792 butir PCC, telah disisihkan sebanyak 55 butir ekstasi dan 120 butir PCC untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian perkara," kata Heru kepada wartawan.

Jumpa pers pemusnahan narkoba di BNNPemusnahan narkoba di BNN Foto: Farih Maulana/detikcom

Heru menjelaskan, masalah pertama dengan barang bukti PCC diungkap BNN pada Rabu (24/10) lalu. Kasus ini sanggup diungkap BNN bekerja sama dengan Avsec Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Pengungkapan masalah berawal dari investigasi paket kiriman kargo asal Jakarta dengan tujuan pengiriman Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dari hasil investigasi x-ray ditemukan 24.792 butir PCC yang dikemas ke dalam 24 bungkus plastik bening di sebuah kardus berwarna cokelat. Sampai dengan dikala ini, petugas masih melaksanakan pengejaran terhadap seseorang berinisial A yang diduga akan mendapatkan paket tersebut," ujarnya.

Kasus kedua dengan barang bukti 15.410 butir ekstasi diungkap BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai di dua tempat berbeda. Masing-masing di Jakarta pada Minggu (2/12) dan Surabaya pada Kamis (6/12).

Pengungkapan masalah berawal dari informasi adanya penyelundupan ekstasi asal Belanda melalui Port Klang Malaysia menuju Tanjung Pinang. Dari hasil penyelidikan BNN serta Bea dan Cukai, diketahui para tersangka berlayar membawa narkotika memakai Kapal Umsini dari Tanjung Pinang menuju Surabaya.


"Saat kapal tersebut bersandar di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/12) petugas adonan eksklusif mengamankan 3 tersangka. yaitu SP, FM, dan AS dengan barang bukti 15.410 butir ekstasi yang dikemas dalam 11 bungkus plastik," terang Heru.

Heru mengatakan, modus operandi yang dipakai pada masalah ini yaitu dengan menempelkan sebagian bungkus berisi ekstasi di badan salah satu tersangka dengan memakai korset, sedangkan bungkusan lainnya dimasukkan ke dalam tas.

"Dari pengungkapan masalah ini, petugas kemudian melaksanakan controlled delivery ke Surabaya dan mengamankan tersangka lainnya yang diduga sebagai kurir, yaitu IWS, di sebuah hotel yang berada di tempat Baratajaya. Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (6/12)," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika dengan ancaman maksimal eksekusi mati atau penjara seumur hidup. Menurut Heru, dengan pemusnahan barang bukti ini setidaknya lebih dari 40.000 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

"Dan perlu saya informasikan juga bahwa PCC ini sanggup diproduksi di dalam negeri. Nah, sehingga kemarin kami dengan dirjen bea cukai untuk tahun 2019 akan perketat untuk masuknya prekusor sebagai materi baku dari obat-obat dan industri. Sehingga awasi hingga pabrik, sehingga akan mengurangi produksi-produksi PCC di dalam negeri yang ilegal," ucapnya.



Saksikan juga video 'Langkah Nyata BNN Turunkan Angka Pengguna Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel