Serikat Pekerja Bank Di Bandung Minta Kabulkan Sepultura

Serikat Pekerja Bank di Bandung Minta Kabulkan SepulturaDemo serikat pekerja salah satu bank di Bandung. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)

Bandung -Sedikitnya 20 orang perwakilan Serikat Pekerja (SP) Bank Danamon menggelar unjuk rasa di depan Bank Danamon Regional Jabar, Jalan Merdeka, Kota Bandung. Mereka menuntut perusahaan mengabulkan Sepuluh Tuntutan Rakyat (Sepultura) Danamon.

Sekjen SP Danamon M Afif menyampaikan ada sejumlah tuntutan yang disuarakan dalam agresi demo kali ini. Pertama yaitu menolak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disahkan oleh orang tidak berwenang.

"Kedua kita melaksanakan Petisi 2018. Jika perusahaan bermaksud melaksanakan PHK maka diumumkan secara terbuka dan menawarkan kompensasi yang baik, yang dulu pernah dilaksanakan, ibarat kompensasi minimal 3,75 x PMTK, asuransi kesehatan berlaku hingga 2 tahun setelahnya dan training kewirausahaan," ujar Afif pada detikcom di sela-sela demo, Senin (17/12/2018).

Afif menjelaskan dalam kurun waktu dua tahun atau 31 Desember 2016 hingga 30 November 2018 jumlah pekerja terus menurun yakni dari semula 22.832 pekerja menjadi 12.968 pekerja.

Tuntutan selanjutnya ialah 'Sepultura' Danamon yang telah disepakati semenjak 31 Oktober2016 di hadapan Menaker sebagai buntut dari tidak karenanya mogok massal pada 10 November 2016 lalu.

"Sepultura itu berisi hentikan PHK massal, jangan rampok uang cuti kami, tolak pengurangan iuran dana pensiun, hentikan training cara PHK karyawan, batalkan COCP dan kembalikan COP. Kembalikan benefit asuransi, tolak force rank, gabungkan T3K ke dalam gaji, hentikan perbudakan lembur tidak dibayar, terakhir tolak outsourcing dan PKWT Danamon," beber Afif.

Menurut Afif, seharusnya pegawai Danamon menerima kenaikan honor terpola dan bonus, terlebih ketika ini daerah mereka bekerja sedang menerima untung dari pembelian saham oleh Bank Mitsubishi Jepang. Namun pada kenyataannya hal itu tidak ada dan malah terjadi PHK.

Serikat Pekerja Bank di Bandung Minta Kabulkan 'Sepultura'Poster yang dibawa para pedemo. (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Terakhir, ujar Afif, tuntutan dalam demo kali ini yaitu terkait intimidasi dan diskriminasi terhadap SP Danamon. Sebab keberadaan SP disebutnya sebagai wadah untuk membangun korelasi yang baik antara pekerja dan perusahaan.

Regional Head Danamon Jabar Pinastika Junia menyampaikan penandatanganan PKB periode 2018-2020 telah disahkan pada 27 Juli 2018 dan terdaftar di Kemenaker. Bahkan PKB telah disosialisasikan pada seluruh pekerja untuk diimplementasikan.

"PKB merupakan instrumen ketenagakerjaan penting dan indikator korelasi industrial yang harmonis. Semua pihak harus saling memahami, saling menghormati dan melaksanakan hak juga kewajibannya," ungkapnya kepada detikcom.

Pihaknya memastikan kebebasan dalam menciptakan serikat pekerja. Namun ia meminta duduk perkara internal di SP Danamon diselesaikan alasannya yaitu administrasi tidak akan melalukan intervensi. "Kita serahkan sepenuhnya kepada pengurus SP untuk menuntaskan konflik internal menurut ketentuan organisasi mereka," tutur Pinastika.

Terkait agresi demo, pihaknya menjamin operasional Bank Danamon khususnya di Jabar tetap berjalan normal untuk melayani nasabah. Selain operasional langsung, pelayanan online juga dipastikan berjalan normal.

detikcom juga menerima dokumen berupa surat penjelasan dari DPP SP Danamon (The Union of Danamon). Surat yang diterbitkan di Surabaya 16 Desember 2018 itu disahkan oleh Ketua Umum DPP SP Danamon Abdoel Moedjib dan Sekjen-nya Dannis Seniar Yullea Paripurna.

Dalam surat tersebut terdapat empat poin penjelasan terkait demo yang dikomandoi oleh Pian Sopian selaku Ketua Wilayah 2 SP Danamon. "Kami tegaskan bahwa yang melaksanakan agresi di Bandung pada 17 Desember 2018 yaitu para oknum yang mengatasnamakan SP Danamon," tulis penjelasan poin pertama.

Kedua, terkait legalisasi PKB sudah disepakati secara bersama sehingga mustahil melaksanakan agresi demo dengan tuntutan menolak PKB. Ketiga, para oknum pendemo yang mengatasnamakan SP Danamon akan diberi hukuman tegas sesuai prosedur yang ada.

Sumber detik.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel